Senin, 13 Mei 2013

Fakta dan "Katanya" Seputar Kasus LHI

Islamedia - Saya mengikuti kasus penangkapan Presiden PKS periode 2010-2013, Luthfi Hasan Ishaq, saya menemukan beberapa fakta-fakta dan "katanya" seputar kasus ini berdasarkan pengamatan saya.

1. Juru Bicara KPK, Johan Budi (JB) mengatakan bahwa penyitaan mobil di DPP PKS menggunakan surat. Faktanya satpam DPP menyatakan bahwa KPK tidak membawa surat. Nah kalau mobilnya dibawa orang yang mengaku-ngaku dari KPK lantas mobilnya hilang, tanpa surat bagaimana satpam tersebut mempertanggung-jawabkannya? Makanya mobil tidak diserahkan.

2. JB bilang LHI ditahan karena tertangkap tangan. Faktanya LHI tidak berada di lokasi kejadian.

3. JB bilang KPK punya 2 alat bukti sehingga merasa berhak menahan LHI. Faktanya alat bukti tersebut tidak mau diungkap sampai sekarang oleh KPK, sementara fitnah sudah menyebar. Pertanyaannya benarkah KPK memiliki alat bukti tersebut atau semua ini cuma rekayasa? Katanya KPK mau transparan? Jujur saja ada atau tidak sih alat bukti itu?

4. JB bilang KPK memiliki rekaman sadapan hubungan telepon antara LHI dan AF. Faktanya Ketua KPK sendiri yang membantahnya. KPK tidak punya rekaman sadapan tersebut.

5. Katanya Menteri Pertanian dapat mengatur kuota impor daging. Faktanya Menteri Perdagangan-lah yang menentukan kuota impor daging.

6. Katanya LHI melakukan tindak pidana pencucian uang. Faktanya uang belum diterima LHI, bagaimana LHI bisa mencuci uang tersebut?

7. Katanya AF kader PKS. Faktanya isteri AF, Septi, menyatakan bhw AF bukan kader PKS. Tetapi apa yang diperbuat AF selalu dikaitkan dengan LHI dan PKS oleh media seakan AF identik dengan LHI dan seakan PKS harus bertanggungjawab atas semua kesalahan AF padahal AF bukan kader PKS. Faktanya media terutama TV One dan Metro TV seringkali mem-bully PKS. Faktanya TV One adalah milik Ketum Partai Golkar dan Metro TV adalah milik Ketua Umum Partai Nasdem yang sangat berkepentingan dengan melorotnya suara PKS di Pemilu 2014.

8. Katanya LHI disuap untuk mempengaruhi Menteri Pertanian dalam mengatur kuota impor daging sapi. Faktanya Menteri Pertanian sudah diperiksa KPK namun tidak juga dijadikan tersangka, artinya KPK tidak menemukan bukti bahwa Menteri Pertanian berbuat salah (curang) dalam mengatur kuota atas perintah LHI. Jadi tidak ada bukti bahwa LHI telah mempengaruhi Menteri Pertanian dalam mengatur kuota impor tersebut. Faktanya yang menetapkan kuota impor tersebut adalah Menteri Perdagangan bukan Menteri Pertanian.

Itulah kejanggalan kasus yg menimpa LHI dan PKS. Begitulah kalau hukum sudah terkontaminasi dengan politik dan media massa dikuasai para Ketua Partai Politik, yang salah jadi benar dan yg benar jd salah. Ya Allah ampuni kami...



Bernardi Utomo
Subang


link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/fakta-dan-katanya-seputar-kasus-lhi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar