Islamedia
- Saya mengikuti kasus penangkapan Presiden PKS periode 2010-2013,
Luthfi Hasan Ishaq, saya menemukan beberapa fakta-fakta dan "katanya"
seputar kasus ini berdasarkan pengamatan saya.
1. Juru Bicara
KPK, Johan Budi (JB) mengatakan bahwa penyitaan mobil di DPP PKS
menggunakan surat. Faktanya satpam DPP menyatakan bahwa KPK tidak
membawa surat. Nah kalau mobilnya dibawa orang yang mengaku-ngaku dari
KPK lantas mobilnya hilang, tanpa surat bagaimana satpam tersebut
mempertanggung-jawabkannya? Makanya mobil tidak diserahkan.
2. JB bilang LHI ditahan karena tertangkap tangan. Faktanya LHI tidak berada di lokasi kejadian.
3.
JB bilang KPK punya 2 alat bukti sehingga merasa berhak menahan LHI.
Faktanya alat bukti tersebut tidak mau diungkap sampai sekarang oleh
KPK, sementara fitnah sudah menyebar. Pertanyaannya benarkah KPK
memiliki alat bukti tersebut atau semua ini cuma rekayasa? Katanya KPK
mau transparan? Jujur saja ada atau tidak sih alat bukti itu?
4.
JB bilang KPK memiliki rekaman sadapan hubungan telepon antara LHI dan
AF. Faktanya Ketua KPK sendiri yang membantahnya. KPK tidak punya
rekaman sadapan tersebut.
5. Katanya Menteri Pertanian dapat
mengatur kuota impor daging. Faktanya Menteri Perdagangan-lah yang
menentukan kuota impor daging.
6. Katanya LHI melakukan tindak
pidana pencucian uang. Faktanya uang belum diterima LHI, bagaimana LHI
bisa mencuci uang tersebut?
7. Katanya AF kader PKS. Faktanya
isteri AF, Septi, menyatakan bhw AF bukan kader PKS. Tetapi apa yang
diperbuat AF selalu dikaitkan dengan LHI dan PKS oleh media seakan AF
identik dengan LHI dan seakan PKS harus bertanggungjawab atas semua
kesalahan AF padahal AF bukan kader PKS. Faktanya media terutama TV One
dan Metro TV seringkali mem-bully PKS. Faktanya TV One adalah milik
Ketum Partai Golkar dan Metro TV adalah milik Ketua Umum Partai Nasdem
yang sangat berkepentingan dengan melorotnya suara PKS di Pemilu 2014.
8.
Katanya LHI disuap untuk mempengaruhi Menteri Pertanian dalam mengatur
kuota impor daging sapi. Faktanya Menteri Pertanian sudah diperiksa KPK
namun tidak juga dijadikan tersangka, artinya KPK tidak menemukan bukti
bahwa Menteri Pertanian berbuat salah (curang) dalam mengatur kuota atas
perintah LHI. Jadi tidak ada bukti bahwa LHI telah mempengaruhi Menteri
Pertanian dalam mengatur kuota impor tersebut. Faktanya yang menetapkan
kuota impor tersebut adalah Menteri Perdagangan bukan Menteri
Pertanian.
Itulah kejanggalan kasus yg menimpa LHI dan PKS.
Begitulah kalau hukum sudah terkontaminasi dengan politik dan media
massa dikuasai para Ketua Partai Politik, yang salah jadi benar dan yg
benar jd salah. Ya Allah ampuni kami...
Bernardi Utomo
Subang
link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/fakta-dan-katanya-seputar-kasus-lhi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar