MENGANCAM SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) LAPORKAN DAN BUBARKAN
Bismillahirahmanirahim Assalamualaikum wr. wb.
Sepak terjang sang dead squad Densus 88 kini mulai mencuat
lagi. Kali ini mereka melakukan pengejaran terhadap terduga teroris yang
dituduh akan meledakkan Kedubes Myanmar. Bahkan Baku tembak terjadi
antara Densus 88 dengan sejumlah orang yang diduga teroris di Kampung
Batu Rengat RT 02/08 Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih,
Kabupaten Bandung, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (8/5/2013).
Densus 88 juga sering kali terlibat dalam penyiksaan dan extra-judicial killings, membunuh menggunakan senjata tanpa Standard Operational Procedure (SOP) kepada “terduga” teroris yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan.
Densus 88 dengan segala fasilitasnya telah menjadi pelaku inpunitas
(pelaku penghilangan nyawa yang lolos dari investigasi tanpa proses
hukum) dan pelanggar HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat yang
dilakukan oleh Densus 88 sampai saat ini masih berlajut dan belum ada
yang bisa menghentikannya.
Sampai detik ini, masih banyak praktik impunitas dalam bentuk
penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 di dalam tahanan maupun diluar
tahanan terhadap para “terduga” teroris. Lalu apa gunanya pemerintah
Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Penyiksaan pada 28 September 1998.
Atas hal – hal tersebut Densus seringkali melakukan klaim terhadap
kelompok Islam tertentu bagian dari kelompok ini dan itu tanpa bukti
yang jelas. Melakukan prakondisi terhadap kasus terorisme. Dan
seringkali meyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa terduga teroris
mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dengan memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah beberapa
kali diamandemen sebagai Konstitusi Negara, Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003
Tentang Advokat, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Bahwa terkait hal –hal di
atas, kami Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan sebagai
berikut :
1. Menghimbau kepada seluruh segenap saudara saudari kami
berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan perlakuan
diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik terhadap diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) akibat dampak dari
fitnah terorisme dan atau teror di Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) oleh Densusi 88 ini, UNTUK SEGERA MELAPORKAN KEPADA KAMI dengan
terganggunya Hak atas Rasa Aman Tenteram sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ditindaklanjuti melakukan
upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Mendesak DPR khususnya KOMISI III untuk segera membentuk panja
kemudian dilanjutkan dengan proses hukum kepada KaDensus 88, Bareskrim
Mabes Polri dan BNPT, karena jelas dan tegas telah melakukan PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 39 Tahun
1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA dan terhadap personil Densus sebagai
aparat kepolisian penegak hukum NKRI yang telah melakukan penembakan
harus ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-undang No. 26
Tahun 2000 Tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jakarta, 8 Mei 2013
PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)
DIREKTUR KONTRA TERORISME & KONTRA SEPARATISME
M. YUSUF SEMBIRING, S.H., M.H 081210089997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar