dakwatuna.com - Muhammad Assegaf, kuasa hukum
tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging impor Luthfi Hasan Ishaaq,
menyesalkan penjemputan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu
(30/1/2013) malam. Menurut Assegaf, penjemputan tersebut tidak
menghargai Luthfi sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dipanggil
saja, dia akan datang. Itu lebih sopan, lebih menghargai harga diri
ketua. Tapi ini tidak,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Kamis (31/1/2013).
Assegaf mengatakan, Luthfi tidak
berada di lokasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013)
malam di Hotel Le Meridien dan kawasan Cawang, Jakarta Timur. Luthfi
juga tidak berada pada posisi akan menerima uang tersebut.
Menurut
Assegaf, KPK seharusnya memanggil Luthfi untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, yang dilakukan KPK adalah langsung menjemput atau menangkap
Luthfi di DPP PKS. Ia pun membandingkannya dengan mantan Menteri Pemuda
dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi tersangka
kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Kenapa dilakukan seperti
orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa menggunakan cara-cara
yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Andi Mallarangeng) sudah tersangka di awal tapi tidak langsung
ditangkap?,” ujarnya.
Seperti diberitakan, anggota Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi. Ia dijemput penyidik di
Kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,
Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB.
KPK
menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima
suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain
Luthfi, KPK juga menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai
tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua
Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai
tersangka pemberian suap.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini
berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa
(29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta.
Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan
seorang perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan
tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong
plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta.
Adapun Maharani telah dibebaskan pada Kamis
pukul 02.10 karena tidak terbukti terlibat kasus suap. Melalui proses
gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk
menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan,
uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini
mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat
penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. (dkw/kmp)
Redaktur: Samin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar