Senin, 27 Mei 2013

“Luthfi Langsung Dijemput KPK, Kenapa Andi Mallarangeng Tidak?” Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/01/31/27458/luthfi-langsung-dijemput-kpk-kenapa-andi-mallarangeng-tidak

Konferensi Pers pimpinan PKS di kantor DPP PKS, 30 Januari 2013. (detikcom)dakwatuna.com - Muhammad Assegaf, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging impor Luthfi Hasan Ishaaq, menyesalkan penjemputan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam. Menurut Assegaf, penjemputan tersebut tidak menghargai Luthfi sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dipanggil saja, dia akan datang. Itu lebih sopan, lebih menghargai harga diri ketua. Tapi ini tidak,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Assegaf mengatakan, Luthfi tidak berada di lokasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan kawasan Cawang, Jakarta Timur. Luthfi juga tidak berada pada posisi akan menerima uang tersebut.
Menurut Assegaf, KPK seharusnya memanggil Luthfi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang dilakukan KPK adalah langsung menjemput atau menangkap Luthfi di DPP PKS. Ia pun membandingkannya dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Kenapa dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa menggunakan cara-cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng) sudah tersangka di awal tapi tidak langsung ditangkap?,” ujarnya.
Seperti diberitakan, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi. Ia dijemput penyidik di Kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK juga menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka pemberian suap.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Adapun Maharani telah dibebaskan pada Kamis pukul 02.10 karena tidak terbukti terlibat kasus suap. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. (dkw/kmp)
Redaktur: Samin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar