Senin, 03 Juni 2013

Inilah Lima Kejanggalan Penyergapan Terorisme Oleh Densus 88


teroris bandung
PENGEPUNGAN sebuah rumah yang dilakukan Densus 88 di RT 02 RW 08 Kampung Baturengat, Desa Cigondewah Hilir, Margaasih, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/5/2013) tak ubahnya sebuah sinetron ala telenovela.
“Sepertinya elite-elite Polri sengaja memainkan isu teroris, terutama teroris yang disergap di Bandung kemarin, dengan cara-cara teaterikal yang dramatis dan menegangkan ala telenovela,” kata Neta S Pane dalam pesan singkatnya seperti dikutip Okezone, Kamis (9/5/2013).
Apalagi, lanjut Neta, sebelumnya disebut-sebut ada penyanderaan dua bocah yang belakangan diketahui berita penyanderaan tersebut tidak terjadi.
Adegan penyergapan seolah-olah makin menegangkan tatkala pimpinan Polri hadir di TKP dan berteriak dengan alat megaphone memberi peringatan-peringatan kepada orang-orang yang disebut teroris.
Penyergapan selama enam jam ini patut menjadi tanda tanya. Setidaknya ada lima poin yang patut menjadi pertanyaan dalam penyergapan tersebut.
Pertama, benarkah orang-orang yang disebut sebagai teroris itu begitu kuat dan profesional sehingga butuh waktu enam jam untuk menyergapnya.
“Padahal polisi mengatakan mereka adalah kelompok baru. Kedua, apakah mereka lebih kuat ketimbang tokoh teroris Nordin M Top yang penyergapannya bisa dilakukan dengan waktu yang lebih cepat,” tuturnya.
Faktor ketiga, benarkah amunisi orang-orang yang disebut sebagai teroris itu begitu banyak hingga butuh waktu enam jam untuk melumpuhkannya.
Keempat, kenapa polisi tidak menembakkan gas air mata ke dalam rumah kontrakan itu untuk melumpuhkan tersangka dan kenapa polisi cenderung menembakinya dengan peluru tajam dan mengeksekusi tersangka,” terangnya.
Kelima, kenapa pimpinan Polri sampai ikut-ikutan turun tangan dan menggunakan megaphone memperingatkan tersangka. Padahal selama ini hal itu tidak pernah dilakukan.
“Upaya pemberantasan terorisme patut didukung dan diapresiasi. Tapi kenapa kasus terorisme di Indonesia seperti tidak pernah habis-habisnya? Apakah isu terorisme sudah seperti narkoba, yang juga tak pernah habis-habisnya dan  merupakan bisnis gurih bagi para pelakunya?” pungkasnya.
Apakah isu terorisme ini berkaitan dengan banyaknya bantuan asing ke Polri? Kenapa bantuan asing ke Polri, khususnya untuk penanganan terorisme tidak pernah diaudit secara transparan.
Untuk itu IPW mengimbau DPR harus mempertanyakan keberadaan bantuan asing dalam hal penanganan terorisme ini.
“Tujuannya agar isu-isu terorisme dan penyergapan teroris tidak diarahkan menjadi tontonan sinetron atau telenovela,” tutupnya. (Pz/Islampos)

link: http://islampos.com/inilah-lima-kejanggalan-penyergapan-terorisme-oleh-densus-88-57141/

Rabu, 29 Mei 2013

Kesaksian Fathanah Menjawab Semua Tuduhan ke LHI dan PKS

fathanah saksidakwatuna.com – Jakarta.  Hari ini, Jumat (17/5) Ahmad Fathanah hadir di persidangan terkait dugaan kasus suap impor daging sapi. AF dihadirkan sebagai saksi.
Kesaksian AF memang sangat ditunggu-tunggu, karena AF memegang peranan penting guna menjawab  semua tuduhan yang  dialamatkan kepada LHI dan PKS, mengingat saksi-saksi yang hadir sebelumnya selalu mengaitkan Nama LHI dan PKS sebagai pihak yang terkait dengan dugaan suap impor daging.
Seperti biasa awak media sudah bersiap-siap meliput sebelum persidangan dimulai, bahkan TV One dan Metro TV menyiarkan secara langsung  (live) persidangan kali ini agar masyarakat dapat menyaksikan langsung bagaimana kesaksian AF di persidangan.
Awalnya siaran ini berlangsung dengan lancar dan biasa-biasa saja layaknya persidangan kasus-kasus korupsi lainnya. Namun ketika AF mulai menyampaikan kesaksiannya, semua terperangah dan terkejut dengan kesaksian yang di berikan AF.
Apa yang disampaikan AF bertolak belakang dengan Opini (bahkan menjurus fitnah) yang selama ini diberitakan berbagai media, bahkan boleh dikatakan kesaksian AF ini merontokkan dan menjungkirbalikkan Opini yang berkembang.
Tentu saja bagi sebagian media kesaksian AF ini tidak menarik dan cenderung mempermalukan mereka. Ini dibuktikan dengan dihentikannya  secara mendadak siaran langsung (live) kesaksian AF di persidangan oleh TV One dan Metro TV. Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas, apakah TV One dan Metro TV tidak berani menghadirkan kebenaran yang telah nyata.  “Berani Jujur Hebat”. Demikian slogan KPK tentang pemberantasan Korupsi.
Berikut petikan kesaksian AF sebelum terputusnya siaran langsung oleh TV One dan Metro TV.
#Kesaksian AF: “Pak LHI mengatakan bahwa beliau tdk punya data soal daging dan tdk punya kapasitas utk pengaruhi kuota impor”
AF:”Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan maria dgn LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan”
AF: “saya yg mengatur pertemuan di Medan dgn mendesak terus LHI. Saya bersama Eldan dan maria berangkat ke medan”
AF: “Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)”.
AF: “Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri”
AF: “saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yg menghubungkan dgn siapa saja (bisnis jasa)”
AF: “Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yg disumbangkan”.
AF: “saya pernah memperoleh keuntungan sbg makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yg saya sumbang”
AF:”pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dgn alasan kuota sdh habis”
AF: “kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yg terjadi penambahan kuota impor sdh tdk memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya”
AF:”Eldan mencoba peluang utk ijin kuota utk 2013. Itu yg kami coba cari celah. Mentan tetap nolak”
AF: saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong utk seminar uji publik penambahan kuota impor”.
AF:”apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yg tentukan”
AF: “setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth sy memang telpon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dr saya”
AF: “LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya
AF:”Maharani sepakat datang ke hotel dan bicara ke saya perlu ini itu, ya udah saya kasih Rp 10 jt ke dia”
AF: “soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya”
AF:”Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dgn becanda saja”
AF:”Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Mnrt sy LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka becanda”
AF:”sbg Calo saya yg menginisiatifkan (create) utk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dgn LHI
AF:”saya jd calo utk banyak proyek spt pertambangan, dan lain-lain”
AF:”saya tdk terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan utk urusan proyek dgn posisi sbg makelar
AF:”pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan utk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yg kami menangkan sesuai prosedur”.
AF:”saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.  (as/sbb/im/dt)
Redaktur: Saiful Bahri

Ahmad Fathanah, Antara Opini dan Fakta Persidangan

opini mediadakwatuna.com – Jakarta. Peran media di dalam membentuk opini masyarakat pembacanya memang sangat luar biasa. Tidak sedikit fakta yang ada mampu diputar balik menjadi sebuah opini yang bisa menyesatkan banyak orang yang pada akhirnya mampu melahirkan statement ataupun tanggapan yang beragam terhadap berita yang disajikan, demikian pula sebaliknya. Seperti kasus dugaan suap impor daging sapi misalnya.
Kasus korupsi yang satu ini menjadi berita hangat setiap hari, bahkan mengalahkan kasus-kasus korupsi besar seperti Hambalang, Century atau Simulator SIM yang sudah jelas merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Sementara hingga saat ini belum ada satu lembaga pun yang merilis berapa sebenarnya kerugian yang diderita negara akibat kasus suap impor daging sapi ini. KPK dan PPATK yang biasanya gencar mencari bukti-bukti dan mempublikasikan berita-berita tersebut nyaris tanpa suara. “Kita tunggu saja di pengadilan”, demikian kilah Jubir KPK, Johan Budi.
Memang sempat beredar di publik angka-angka terkait kasus suap impor daging sapi ini. Mulai dari 300 juta, 1 Milyar hingga 40 milyar, namun itu semua hanya sekilas info yang mencoba membentuk opini di masyarakat.
Menarik memang mencermati sepak terjang Ahmad Fathanah, sang aktor layar lebar dari pagelaran tontonan “dugaan kasus suap impor daging sapi”. AF yang tadinya bukan siapa-siapa, akhirnya berhasil diorbitkan menjadi aktor hebat dengan bumbu wanita-wanita cantik disekitarnya plus racikan hubungan AF dengan petinggi partai politik dan sepak terjangnya sebagai makelar proyek.
Dan yang tak kalah menarik adalah fakta persidangan yang ditampilkan AF pada hari jumat (17/5) yang mementahkan seluruh opini dan pagelaran yang telah dimainkan oleh sutradara “dugaan kasus suap impor daging sapi’. Jadi wajar saja kalau kemudian rumah-rumah produksi yang bernama TV swasta sampai-sampai menghentikan secara mendadak siaran langsung (live) dari kasus persidangan yang menghadirkan AF sebagai saksi.
Tetapi mereka gak kehabisan akal untuk membuat drama baru terkait kesaksian AF di persidangan. Yang kita saksikan adalah publikasi kesaksian AF yang tidak utuh, dipenggal-penggal sesuai dengan opini yang akan dibentuk. “Berani Jujur Hebat”.
Lalu menarikkah opini yang selama ini berkembang jika dibandingkan dengan Fakta persidangan AF jumat (17/5) yang lalu? Mari kita simak fakta-fakta berikut ini.
Berita:
“Itu (Rp 1 miliar) untuk safari dakwah ke Sumtera, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sumbangan untuk Papua,” kata Maria ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5).
 #Kesaksian AF:
“Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)”.
“Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri”
“saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong untuk seminar uji publik penambahan kuota impor”.
”apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapa pun (di PKS). Itu semua saya yang tentukan”
“setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth saya memang telepon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dari saya”
“LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya”.

Berita:
“Dia (Fathanah) tak cerita detail apa pekerjaannya. Dia hanya mengaku pengusaha dan kader PKS,” kata Maharani seperti yang tertulis dalam dokumen resmi yang didapat Tempo.
Kesaksian AF:
“saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yagn menghubungkan dengan siapa saja (bisnis jasa)”
“Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yang disumbangkan”.
“saya pernah memperoleh keuntungan sebagai makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yang saya sumbang”
”sebagai Calo saya yg menginisiatifkan (create) untuk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dengan LHI
”saya jadi calo untuk banyak proyek seperti pertambangan, dan lain-lain”
“saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dengan LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.

Berita:
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Elda yang dibacakan oleh jaksa Ronald dikatakan bahwa dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2012 ketika bertemu dengan Ahmad Fathanah, Elda dan Maria Elizabeth Liman, Fathanah menyampaikan instruksi untuk Maria dari hasil pertemuan di Lembang.
Menurut Fathanah, dari pertemuan di Lembang yang dihadiri oleh Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Suswono, ada dua arahan untuk Elizabeth Liman.
Arahan pertama adalah, Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Menteri Pertanian (Mentan) akan membaca situasi dan kondisinya. Kedua, selanjutnya, Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan komitmen membantu mendukung dana PKS.
#Kesaksian AF:
”pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dengan alasan kuota sudah habis”
“kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yang terjadi penambahan kuota impor sudah tidak memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya”
”saya tidak terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan untuk urusan proyek dengan posisi sebagai makelar
”pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan untuk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yang kami menangkan sesuai prosedur”.
”Eldan mencoba peluang untuk izin kuota utk 2013. Itu yang kami coba cari celah. Mentan tetap nolak”

Berita:
Total komitmen fee yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada  mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq  sebesar Rp 40 miliar. Dari total komitmen fee itu, baru Rp 1,3 miliar yang terealisasi.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR dan selaku Presiden PKS,” kata jaksa M Roem membacakan surat dakwaan.
#Kesaksian AF:
“soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya”
”Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dengan bercanda saja”
”Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Menurut saya LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka bercanda”
Opini telah terbentuk sedemikian rupa, Fakta pengadilan telah mematahkan opini yang ada. Entah pentas apa lagi yang akan dimainkan dibalik semua fakta yang ada. Opini sesaat atau kebenaran yang akan terungkap. (ir/sbb/kps/dtk)
Redaktur: Saiful Bahri

Senin, 27 Mei 2013

Alfaro: Bingung Bahwa Tuhan Kirim Anaknya ke Bumi untuk Dibunuh agar Bebaskan Dosa Manusia

vicenteVicente Mota Alfaro menjadi mualaf pertama asli Spanyol yang memegang jawatan imam di masjid Islamic Cultural Center of Valencia (CCIV) dan memimpin salat berjamaah di masjid itu. Selain imam masjid, Alfaro juga menjadi anggota Dewan Direktur CCIV sejak tahun 2005.
Posisi imam masjid mungkin tidak pernah terbayangkan sebelumnya oleh Alfaro, karena tiga belas tahun yang lalu ia adalah penganut agama Katolik yang taat, rajin membaca alkitab setiap hari dan tidak pernah mangkir menghadiri perjumpaan mingguan di gerejanya.

Ketika ditanya tentang perubahan hatinya dan perjalanannya dari seorang penganut Katolik yang taat menjadi seorang Muslim, Alfaro memberikan jawaban sederhana,”Ini semua adalah kehendak Allah, Islam menjadi pilihan saya dan menjadi hidup saya.”
Alfaro memutuskan masuk Islam pada saat ia berusia 20 tahun dan masih menjadi siswa sekolah menengah. “Saya membaca kitab suci al-Quran. Saya menemukan kebenaran tentang kisah Yesus Kristus dan kemudian saya masuk Islam,” Alfaro menceritakan perjalanannya menemukan cahaya Islam.
Pada dasarnya, Alfaro memang dikenal sebagai seorang yang kuat beragama. Sejak masa kanak-kanak, Alfaro sudah rajin ke gereja setiap minggu dan membaca alkitab dengan teratur. “Saya melakukannya, sementara anak-anak lain pada saat itu tidak punya minat pada agama. Ketika itu, saya tentu saja belum tahu tentang Islam,” ujarnya.

Alfaro mengenal Islam dari tetangganya, seorang Muslim asal Aljazair yang sering ia ajak berbincang-bincang. “Suatu saat kami sedang berbual dan dia bilang bahwa semua umat manusia adalah keturunan Adam dan Hawa dan kita semua adalah anak-anak dari Nabi Ibrahim,” kenang Alfaro tentang tetangganya.
“Kala itu, saya tercengang mendengar Muslim dan orang-orang Arab tahu tentang Adam, Hawa dan Ibrahim,” sambung Alfaro.
Perbincangan itu memotivasi Alfaro untuk menggali lebih jauh tentang Islam. Ia jadi sering berkunjung ke perpustakaan dan meminjam terjemahan al-Quran. Terjemahan al-Quran itu ia baca dengan seksama di rumah.

“Saya sudah sering membaca di Gospel bahwa Yesus adalah anak Tuhan dan Tuhan mengirim anaknya ke bumi untuk dibunuh dan disiksa guna membebaskan dosa-dosa manusia. Saya selalu bermasalah dengan hal itu, terutama untuk mempercayai cerita itu,” kata Alfaro.
Dan jawapan yang ia cari, ditemukannya dalam al-Quran. “Saya pelajari dari al-Quran bahwa Yesus tidak dibunuh atau disalib,” ujar Alfaro.

Kisah Yesus dalam kitab suci al-Quran menyentuh hati Alfaro yang sejak mengucap dua kalimat syahadat mengubah namanya menjadi Mansour. “Saya langsung meyakini bahwa al-Quran adalah kitab suci yang benar yang berasal dari Tuhan. Dan saya langsung memutuskan ingin menjadi seorang Muslim,” tukas Alfaro.
Begitulah perjalanan Alfaro atau Mansour menemukan kebenaran dalam Islam. Sampai akhirnya para pemuka komunitas Muslim di kota Valencia sepakat memilihnya menjadi imam masjid Valencia. Alfaro dipilih karena dianggap memiliki kemampuan dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi imam masjid.
“Dia dipilih karena pengetahuannya yang luas tentang agama,” kata El-Taher Edda, sekretaris jenderal Islamic League for Dialogue and Coexistence.
Edda juga menegaskan bahwa penunjukkan Alfaro sebagai imam masjid Valencia merupakan pesan yang jelas tentang integrasi para mualaf ke dalam masyarakat Muslim.
Jumlah mualaf di Sepanyol terus meningkat beberapa tahun belakangan ini. Menurut laporan media massa lokal, warga Spanyol yang masuk Islam bahkan dari kalangan intelektual, akademisi dan aktivis anti-globalisasi. Saat ini, jumlah warga Muslim di Spanyol diperkirakan sekitar 1.5 juta orang dari 40 juta total penduduk negara itu. Di Sepanyol, berdasarkan undang-undang kebebasan beragama tahun 1967, Islam diakui sebagai agama resmi dan menjadi agama kedua terbesar setelah agama Kristian. (hz)

link: http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/alfaro-bingung-bahwa-tuhan-kirim-anaknya-ke-bumi-untuk-dibunuh-agar-bebaskan-dosa-manusia.htm#.UaKsPthRIWM

Apa Itu Jin Khadam?

haunted-house-cat-HolidayJIN, Ifrit, setan dan Iblis adalah merupakan bagian dari golongan Jin, hanya saja tugas dan fungsi mereka yang berbeda. Jin sebagaimana yang telah dijelaskan di atas adalah sejenis mahkluk Allah yang tersembunyi dan tidak terlihat oleh manusia. Pengetahuan mereka lebih luas dan sangat panjang usianya.
Sedangkan Ifrit adalah golongan Jin yang sangat kuat dan pandai menipu serta sangat busuk hati terhadap manusia. Golongan ini sangat sombong dan durhaka kepada Allah.
Iblis dan setan juga terdiri dari golongan Jin dan mereka adalah kaum Jin yang sangat sombong lagi durhaka, pengacau dan menjadi musuh utama manusia dan mendapat kutukan Allah hingga hari kiamat.
Sebagaimana Firman Allah: “Iblis menjawab: Sebab engkau telah menghukum saya dengan tersesat, saya akan mencegah halangi mereka dari jalan Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangani mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka. Engkau tak akan menemukan kebanyakan dari mereka bersyukur (taat).”
Beberapa ulama berpendapat bahwa Azazil itu bukanlah nenek moyang Jin, sebenarnya ia adalah Jin yang paling abid dan alim di kalangan Jin yang diangkat menjadi ketua ahli-ahli ibadah kepada Jin dan Malaikat. Dia menjadi angkuh dan diri di atas keilmuan, ketakwaan dan banyak beribadat serta asal usul kejadiannya dibandingkan dengan manusia (Adam). Maka dengan sifatnya yang sombong itu Allah telah melaknatnya menjadi kafir dengan nama Iblis. Mulai dari saat itulah Iblis melancarkan gerakan permusuhan dengan manusia sampai hari kiamat.
Allah telah menjelaskan bahwa ada tiga jenis permusuhan dilakukan oleh Jin ke atas manusia yaitu:
1.    Dalam Kejahatan (As-Suu’): yaitu gemar membuat dosa-dosa dan maksiat hati dan segala anggota tubuh.
2.    Kekejian (Al-Fahsyaa ‘): yaitu kejahatan yang lebih buruk dan jahat. Kekejian ini adalah bagian dari hal yang membawa kepada kedurhakaan dan maksiat kepada Allah.
3.    Dalam kebohongan dan menipu Allah dalam perbuatan, kata dan nawaitu.
– Khadam
Khadam adalah pembantu atau suruhan yang akan membantu tuannya apabila diminta. Khadam terbagi atas dua golongan, yaitu:
1.    Khadam Asal.
Khadam asal adalah terdiri dari rohani Malaikat dan Jin Islam peringkat tinggi yang nama mereka adalah nama malaikat. Ia tidak meminta syarat apapun kepada tuannya. Khadam jenis ini diharuskan oleh syarak.
2.    Khadam Bersyarat.
Khadam jenis ini adalah terdiri dari Jin alam rendah terdiri dari Jin Islam atau Jin kafir. Golongan ini datang ke tuannya dengan perjanjian dan beberapa syarat khusus dan umum, baik yang bertepatan dengan hukum syariah atau yang diharamkan oleh syarak. Khadam jenis ini diharamkan oleh Islam.
Khadam bersyarat ini akan datang menolong melalui salah satu cara berikut:
A.      Dampingan Luar.
Khadam ini akan mendampingi dan menolong tuannya melalui eksternal saja, yaitu hanya dalam perbuatan, ucapan atau qasad hati.
B.      Dampingan Internal.
Khadam jenis ini juga dikenal sebagai Tanasakhul aruah atau penjelmaan khadam atau Jin dalam diri seseorang (menurun) dengan menamakan diri mereka, saat menurun dengan nama-nama tertentu seperti Nabi Khidhir, Panglima Hitam, Wali Songo dan sebagainya.
Jin yang meresap dalam cara ini memungkinkan orang yang diresapi itu menunjukkan keajaiban dan hal-hal yang luar biasa seperti berbicara dalam bahasa Jawa, Arab, Inggris dan sebagainya, padahal sebelumnya orang tersebut tidak mengetahui sedikit pun bahasa-bahasa tersebut. [edy witanto]

Beda Jin, Syetan, dan Iblis

haunted-castleALAM jin adalah alam yang berdiri sendiri, ia terpisah dan berbeda dengan alam manusia namun keduanya hidup dalam dunia yang sama, kadang tinggal dalam rumah yang dibangun atau di diami manusia. Keduanya pun mempunyai kesamaan yakni berkewajiban untuk beribadah kepada Allah: “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanyalah untuk beribadah kepadaKu” (QS. Adz-Dzariyat 51:56).

Menurut Ibnu Aqil sebagaimana dikutip asy-Syibli dalam bukunya Akam al-Marjan fi Ahkam al- Jann, mengatakan bahwa makhluk ini disebut dengan jin karena secara bahasa jin artinya yang tersembunyi, terhalang, tertutup. Disebut jin, karena makhluk ini terhalang (tidak dapat dilihat) dengan kasat mata manusia. Oleh karena itu, bayi yang masih berada di dalam perut ibu, disebut janin (kata janin dan jin memiliki kata dasar yang sama yakni jann) karena ia tidak dapat dilihat dengan mata. Demikian juga orang gila dalam bahasa Arab disebut dengan majnun (dari kata jann juga) karena akal sehatnya sudah tertutup dan terhalang.
Sedangkan kata syaithan, dalam bahasa Arab berasal dari kata syathona yang berarti ba’uda (jauh, yakni yang selalu menjauhkan manusia dari kebenaran). Kemudian kata syaithan ini digunakan untuk setiap mahluk berakal yang durhaka dan membangkang (kullu ‘aat wa mutamarrid). Pada awalnya istilah setan (syaitan) ini diberikan kepada salah satu golongan jin (Iblis) yang beribadah kepada Allah dan tinggal bersama dengan malaikat di dalam surga. Akan tetapi ketika mereka menolak untuk sujud kepada Adam karena membangkang kepada perintah Allah, maka diusirnya dari surga dan sejak itu ia menjadi makhluk yang terkutuk sampai hari kiamat kelak.
Tidak semua jin adalah Setan (syaitan). Karena, jin juga ada yang shaleh, ada yang mukmin. Jadi setan hanyalah ditujukkan untuk jin yang membangkang (kafir, munafik, musyrik dst). Demikian juga tidak semua setan adalah jin. Karena dalam surat an-Nas ditegaskan, bahwa setan juga ada dari golongan manusia. Setiap manusia yang membangkang, durhaka dan selalu menjauhkan manusia lainnya dari petunjuk Allah, mereka dinamakan syaithan.
Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang shaleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda.(al-Jin 72:11)
Dilihat dari struktur kalimat, atau dalam tinjauan kaidah sharfiyah, setan (syaitan) merupakan bentuk kalimat isim ‘alam (nama sesuatu) dia adalah laqab (gelar) yang diberikan Allah kepada setiap mahluk yang berakal (jin dan manusia) yang membangkang terhadap perintah Allah. Oleh karenanya penyebutan syaitan (setan) dapat dikenakan kepada jin dan manusia sebagaimana tersurat dalam ayat-ayat diatas.
Merujuk kepada kisah Adam dan Iblis dari ayat 12-20 surat al-‘Araf, gelar setan diberikan Allah untuk pertama kalinya kepada Iblis tatkala dia menyatakan alasan penolakan untuk sujud kepada Adam. Dan pada surat Thaha 20:117 , Allah memberi peringatan kepada Adam bahwa mahluk yang terkutuk itu akan menjadi musuh Adam dan Istrinya. Dan pada surat Yasin 36:60 , Allah menegaskan kembali gelar setan diberikan kepada musuh Adam tersebut dan dijadikan peringatan bagi anak cucu Adam. Berikut runtut ayat-ayat dimaksud yang artinya;
1. Allah berfirman: “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?” Menjawab iblis: “Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah”. Allah berfirman: “Turunlah kamu dari surga itu; karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka ke luarlah, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina”. Iblis menjawab: “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan”. Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh.” Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). Allah berfirman: “Keluarlah kamu dari surga itu sebagai orang terhina lagi terusir. Sesungguhnya barang siapa di antara mereka mengikuti kamu, benar-benar Aku akan mengisi neraka Jahanam dengan kamu semuanya”. (Dan Allah berfirman): “Hai Adam bertempat tinggallah kamu dan istrimu di surga serta makanlah olehmu berdua (buah-buahan) di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, lalu menjadilah kamu berdua termasuk orang-orang yang dzalim”. Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga)”. (Al-‘Araf 7:12-20)
2. Maka kami berkata: “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.(Thaha 20:117)
3. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, (Yasin 36: 60)
Adapun Iblis terambil dari kata al-balas yang berarti orang yang tidak mempunyai kebaikan sedikitpun (man la khaira ‘indah), atau terambil dari kata ablasa yang berarti putus asa dan bingung (yaisa wa tahayyara). Disebut iblis (putus asa) karena mereka merasa putus asa dengan rahmat Allah, juga disebut iblis lantaran mereka tidak pernah berbuat kebaikan sedikitpun. Menurut satu riwayat, dahulunya iblis ini bernama Naail, akan tetapi sejak ia membangkang dan menolak perintah Allah untuk sujud kepada Nabi Adam, ia dirubah nama menjadi syaithan. [akhirzaman]

Jin Juga Beribadah Bersama Manusia

Mengenal-lebih-jauh-jin-setanJIN ada yang kafir dan ada yang mukmin. Jin yang mukmin bisa juga (dimungkinkan) melakukan ibadah bersama-sama dengan manusia. Banyak para ulama yang mengatakan bahwa ketika shalat malam maka dibelakangnya diikuti jin, untuk ikut berjama’ah. Jin juga mendengarkan Al-Qur’an apabila kitab itu dibacakan oleh manusia, terutama oleh kyai di waktu malam yang sunyi. Bahkan tak sedikit para kyai di Negara kita ini yang mempunyai santri jin. Anak-anak jin mukmin disekolahkan ke kyai itu dengan maksud menimba ilmu pengetahuan agama.
Tersebutlah dalam suatu riwayat bahwa suatu hari Rasulullah bersama sahabat-sahabatnya pegi ke pasar Ukaz. Saat itu ia menjumpai setan-setan yang membawa berita dari langit dan terkirim juga pancaran api. Namun setan-setan yang membawa kabar dari langit itu secepat kilat kembali lagi menemui kaumnya.
“Mengapa kalian tergopoh-gopoh?” tanya diantara kaum setan itu.
“Berita kita terhalang karena tidak sampai ke bumi,” jawab setan yang telah kembali tersebut.
“Berita dari langit terhalang karena mungkin ada suatu kegiatan atau peristiwa yang menghalang-halanginya. Untuk itu cobalah kalian memeriksa ke segala penjuru dunia, dan berkelilinglah ke penjuru barat dan timur!” perintah iblis kepada anak buahnya.
Maka setan-setan (tentara setan) itu pun berkeliling ke penjuru barat dan timur. Mereka melintasi jalan Thiamah lewat di mana Nabi Muhammad sedang mengerjakan shalat subuh bersama para sahabat. Saat itu Rasulullah membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan setan-setan itu mendengarkan. Setelah ayat Al-Qur’an itu selesai dibaca maka setan berkata kepada temannya, “Kiranya inilah yang menyebabkan kita semua terhalang mendapatkan berita langit.”
Kemudian setan-setan itu kembali kepada kaumnya seraya berkata: “Wahai kaum kami, kita telah mendengarkan Al-Qur’an yang amat mengagumkan dibaca. Ia memberi petunjuk kepada kebenaran, maka kitapun harus beriman kepadanya dan kita tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan tuhan kita!”
Sesungguhnya Nabi tidak mengetahui kalau jin-jin itu mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang beliau lakukan. Namun karena Allah berfirman: yang artinya Katakanlah (wahai Muhammad) “Telah diwahyukan kepadaku bahwasannya telah mendengar sekelompok jin akan bacaan Al-Qur’an.”
Sahibul hikayat (sebuah riwayat) menerangkan bahwa suatu ketika Shofwan bin Mahrozi Al Mazini pernah sembahyang malam (tahajud). Tiba-tiba terdengar di belakangnya suara rebut-ribut. Hal ini membuat Shofwan jadi tidak tenang. Namun tiba-tiba ada suara yang menyerukan kepada dirinya: “Wahai hamba Tuhan, janganlah engkau merasa takut kami adalah saudara-saudara sendiri yang ingin beribadah bersamamu. Yakni shalat tahajud. Setelah itu ia merasa tenang kembali.
Suatu ketika jin Ifrit datang dan berusaha membatalkan shalat Rasulullah. Sebab saat itu Rasulullah sedang melakukan shalat. Tetapi Rasulullah tak tergoda sama sekali bahkan bisa memegang jin Ifrit tadi. Rasulullah bermaksud mengikat pada tiang masjid namun dibatalkan dan jin Ifrit itu pun dilepaskan. Cerita ini bersumber dari sabdanya sendiri yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra sebagai berikut:
“Sesugguhnya Ifrit berusaha dengan penuh kesungguhan untuk membatalkan shalatku. Tetapi Allah Swt memberikan kemenangan kepadaku atasnya (atas godaan tersebut). Dengan demikian aku dapat menolaknya dengan keras. Setelah aku dapat memegangnya aku bermaksud mengikatnya pada tiang masjid sehingga kamu semua dapat melihat jin Ifrit itu. Tetapi tiba-tiba aku teringat do’a sahabatku Nabi Sulaiman: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkan kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang jua pun sesudahku.” Maka jin yang kupegang itu kulepaskan.”
Dari hadits dan riwayat diatas maka tidak menutup kemungkinan apabila jin yang mukmin mengikuti kita shalat dibelakang. Lalu bagaimana hukumnya jika jin turut beribadah bersama manusia? Apabila suatu ketika jin ikut bersembahyang jama’ah dengan manusia maka hukumnya boleh atau sah. Sebab suatu waktu (suatu ketika) Nabi Muhammad ditanya oleh jin: “Bagimana keadaan kami yang ingin melakukan sembahyang bersamamu di masjidmu, sedangkan kami jauh dari masjidmu wahai Rasulullah?” Dari pertanyaan itu maka turunlah firman Allah kepada Nabi Muhammad: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun didalamnya disamping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin : 18)
Riwayat tersebut diatas yakni pertanyaan jin kepada Rasulullah itu dirawikan oleh Said bin Jubair. Dan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia mengisahkan pertemuan jin dengan Rasulullah ketika melakukan shalat. Diantara cuplikan kisah yang diceritakan Ibnu Mas’ud adalah sebagai berikut:
Ketika pertemuan dengan jin itu berlangsung sampai selesai, maka ada dua orang diantara mereka tertinggal. Lalu berkata kepada Rasulullah:
“Wahai Rasulullah kami ingin melakukan shalat subuh bersamamu.”
“Apakah engkau membawa air?” tanya Rasulullah kepada Ibnu Mas’ud seraya mengalihkan pandangannya.
“Tidak ada air ya Rasulullah, yang ada satu bejana yang berisi anggur,” jawab Ibnu Mas’ud.
“Buah yang bagus dan air yang suci dan mensucikan,” gumam Rasulullah. Lantas beliau berwudlu dari air itu dan melakukan shalat.”
Setelah beliau melakukan shalat lantas ada dua orang yang meminta harta benda sebagai bekal mereka.
“Apakah belum kuperintahkan untuk mengambil sesuatu yang baik bagimu sebagai bekalmu dan kaummu?” tanya Rasulullah pada dua orang tadi.
“Benar ya Rasulullah, tetapi kami ingin sekali melaksanakan shalat bersamamu,” jawab diantara salah satu orang tersebut.
“Dari daerah mana engkau berasal?” tanya Rasulullah.
“Dari daerah Nashibin,” jawab orang itu, maka Rasulullah pun bersabda:
“Berbahagialah sekali dua orang jin ini dan kaumnya, dan diperintahkan kepada mereka untuk menjadikan kotoran tulang sebagai makanan dan lauknya dan melarang bersuci dengan tulang dan kotoran.”
Dengan demikian maka jelaslah bahwa jin itu shalat bersama manusia (kadangkala). Dan hukumnya adalah syah. Jin yang demikian ini berarti jin yang mukmin. Namun adapula jin yang jahat dan kafir. Jin yang jahat dan kafir inilah cikal bakal sebagai pembantu dukun dan tukang sihir untuk mencelakakan dan mengganggu manusia. Jin kafir adalah suatu tenaga-tenaga yang terampil dan sangat cocok sebagai persekutuan dalam ilmu perdukunan.
Jin yang kafir derajatnya sama dengan Iblis atau setan. Dimana pekerjaannya hanya suka menimbulkan kerusakan-kerusakan. Mereka senang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Jin-jin yang sudah demikian ini akan bersekutu dan bekerja sama dengan dukun-dukun, serta ahli sihir untuk membantu pekerjaannya. Jin ini akan mau diperintahkan dan diminta tolong untuk mengintip rahasia dunia yang berada di langit. Jin yang demikian ini tak segan-segan dan tak akan membantah perintah dukun dalam mencabut nyawa manusia dan mencelakakannya.
Jin kafir senang mengganggu, menyusup pada jiwa raga agar keluarganya menjadi tidak tenang. Cara lain yang sering dilakukan jin ialah dengan memukul, menjerumuskan ketika seseorang sedang berjalan dan membuat ketakutan agar manusia jadi stres. Bahkan jin juga bisa atau mau disuruh mencuri barang-barang milik orang lain. []

llink: http://islampos.com/jin-juga-beribadah-bersama-manusia-53605/

“Luthfi Langsung Dijemput KPK, Kenapa Andi Mallarangeng Tidak?” Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/01/31/27458/luthfi-langsung-dijemput-kpk-kenapa-andi-mallarangeng-tidak

Konferensi Pers pimpinan PKS di kantor DPP PKS, 30 Januari 2013. (detikcom)dakwatuna.com - Muhammad Assegaf, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging impor Luthfi Hasan Ishaaq, menyesalkan penjemputan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam. Menurut Assegaf, penjemputan tersebut tidak menghargai Luthfi sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dipanggil saja, dia akan datang. Itu lebih sopan, lebih menghargai harga diri ketua. Tapi ini tidak,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Assegaf mengatakan, Luthfi tidak berada di lokasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan kawasan Cawang, Jakarta Timur. Luthfi juga tidak berada pada posisi akan menerima uang tersebut.
Menurut Assegaf, KPK seharusnya memanggil Luthfi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang dilakukan KPK adalah langsung menjemput atau menangkap Luthfi di DPP PKS. Ia pun membandingkannya dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Kenapa dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa menggunakan cara-cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng) sudah tersangka di awal tapi tidak langsung ditangkap?,” ujarnya.
Seperti diberitakan, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi. Ia dijemput penyidik di Kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK juga menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka pemberian suap.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Adapun Maharani telah dibebaskan pada Kamis pukul 02.10 karena tidak terbukti terlibat kasus suap. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. (dkw/kmp)
Redaktur: Samin

PKS Dinilai Menghalangi KPK Menyita Mobil, Pengamat Hukum UI: PKS Tidak Salah Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/12/33112/pks-dinilai-menghalangi-kpk-menyita-mobil-pengamat-hukum-ui-pks-tidak-salah

Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda (inet)dakwatuna.com – Jakarta. Pengamat hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda tidak memandang tindakan Partai Keadilan Sejahtera sebagai sebuah upaya menghalangi penyitaan.
Menurut Chaerul, tindakan tersebut merupakan kewajaran. “PKS tidak salah,” kata Chaerul.
Dia mengatakan, KPK seharusnya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di DPP PKS. “Karena yang didatangi KPK adalah kantor partai yang dimiliki lembaga, bukan perseorangan,” ujar Chaerul.
Menurut Chaerul, koordinasi dengan pejabat berwenang partai perlu dilakukan karena mobil-mobil tersebut terparkir di wilayah kantor DPP PKS. “Tidak bisa KPK hanya memberikan surat penyitaan hanya kepada satpam,” kata Chaerul.
Namun, ujar Chaerul, harus diketahui lebih dulu kronologi penyitaan mulai dari KPK datang sampai upaya PKS yang dinilai menghalangi. “Baru kemudian dinilai itu masuk penghalangan atau tidak,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dan Selasa lalu datang ke Kantor DPP PKS untuk menyita mobil-mobil yang diduga teraliri dana korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, KPK gagal melakukan penyitaan dan hanya mampu menyegel mobil dengan garis merah. PKS dinilai telah melakukan upaya penghalangan terhadap penyitaan tersebut. (usb/nc/tmp)

Transkrip Wawancara Prof. Romli Atmasasmita Seputar Kriminalisasi LHI di TV Beritasatu

Prof. Dr. Romli Atmasasmita (inet)dakwatuna.com - Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan kriminalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.
Sampai saat ini LHI tidak terbukti menerima uang suap, bahkan Ahmad Fathanah sendiri sudah menerangkan dalam kesaksiannya pekan lalu bahwa tidak ada uang yang mengalir ke PKS dan LHI, namun KPK telah menjerat eks-Presiden PKS ustadz Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.
Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/5/2013).
Berikut isi wawancaranya:
Beritasatu: Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?
Prof Romli: Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih, yang baik, bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur di sana. Jadi ini ada lubang, kita masukkanlah Undang-Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.
Siapa pun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.
Beritasatu: Jadi persoalannya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah: PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?
Prof Romli: Ini data dari mana ini?
Beritasatu: Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.
Prof Romli: Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini: kita lihat Tipikor itu sasarannya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebelum ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, di situlah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihkan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.
Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.
Beritasatu: Dalam kasus Ahmad Fathanah itu kan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata Anda bagaimana?
Prof Romli: Dari kacamata saya, secara keilmuan: ini kan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau dilihat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang-Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.
Beritasatu: Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?
Prof Romli: Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.
Beritasatu: Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?
Prof. Romli: Tadi kan sudah diberi tahu, hehe
Beritasatu: Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?
Prof. Romli: Tadi kan kelihatan, kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berarti kan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.
Beritasatu: Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?
Prof. Romli: Tidak boleh
Beritasatu: Kenapa tidak boleh?
Prof. Romli: Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap, korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana di bidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11.
Beritasatu: Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.
Prof Romli: Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.
Beritasatu: Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?
Prof. Romli: Tidak bisa
Beritasatu: Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?
Prof. Romli: Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinnya begini, tindak pidana asalnya, kelihatannya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi, korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya.
Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah ke mana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran ke mana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima. Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.
Berita satu: Prof, kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12, pasal 5?
Prof. Romli: Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasarannya penyelenggara Negara. Lutfi Hasan Ishaaq itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR, tugas DPR apa itu: menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.
Beritasatu: Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?
Prof. Romli: Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .
Berita satu: Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?
Prof . Romli: Tidak bisa.
Beritasatu: Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri, anda masih meragukan?
Prof Romli: Terus terang saya masih ragu,
Beritasatu: Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya? hehe
Prof. Romli: Ragu ke cara kerja KPK nya.
Beritasatu: Ataukah ini strategi prof?
Prof. Romli: Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishaaq ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.
Jadi begini: yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaannya, apa penjelasannya. Penjelasannya begini: setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.
Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU, pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar. Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.
Beritasatu: sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?
Prof. Romli: tidak bisa, bukan itu caranya.
Beritasatu: Apakah KPK terlalu gegabah?
Prof. Romli: Menurut saya tanda petik, ya, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa?
Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara, harta kekayaannya itulah yang harus diklarifikasi ke depan, bukan ke belakang.
Beritasatu: Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut Anda dari kacamata Anda, dari perspektif Anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya ke mana atau buat mabok-mabok saja.?
Prof. Romli: Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.
Berita satu: Nantinya itu kapan?
Prof. Romli: Ya Wallahu a’lam, Tanya KPK.
Beritasatu: bisa lebih cepat atau selesai pemilu?
Prof. Romli: kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. (usb/ismed/kabarpks)
Video wawancara: Youtube.com
Redaktur: Samin

Kamis, 23 Mei 2013

Ini Pengakuan-Pengakuan AF dalam Sidang Tipikor

190333_ahmad-fathonah--orang-dekat-presiden-pks-luthfi-hasan-ishaaq_663_382AHMAD Fathanah, biasa dipanggil AF, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Televisi menyiarkannya secara langsung.
Seperti diketahui, AF adalah aktor utama dalam kasus impor daging sapi yang menyeret Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)—mantan Presiden PKS—dan juga PKS sendiri dalam pusaran badai.
Di pengadilan, AF menyatakan bahwa dirinya bukan kader PKS. Namun sebagian pengamat hukum bertanya, “Jika AF bukan siapa-siapa untuk PKS, mengapa ia kerap bersama dengan para petinggi PKS?”. Fachri Hamzah, anggota dewan dari PKS, menegaskan bahwa AF hanyalah seorang calo atau makelar. Sedangkan Ketua Humas PKS, Mardani Ali Sera di TVOne tadi malam mempersilakan pengadilan untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya dengan adil. “Kami sangat dirugikan dengan opini yang beredar sekarang ini,” demikian Mardani.
Ada beberapa pernyataan dari AF yang tampaknya tidak ditayangkan. Berikut beberapa di antaranya yang banyak beredar melalui BBM dan whassap.
“Apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yang tentukan.”
“Pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dengan alasan kuota sudah habis.”
“Elda mencoba peluang untuk izin kuota utk 2013. Itu yang kami coba cari celah. Mentan tetap nolak.”
“Waktu saya bicara dengan LHI saya tdak lihat ada orang Mentan atau kementerian yang datang.”
“Saya yang mengatur pertemuan di Medan dengan mendesak terus LHI. Saya bersama Elda dan Maria berangkat ke Medan.”
“Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan Maria dengan LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan.”
“Soal dana dari Indoguna untuk PKS, itu hanya wacana saya dengan Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya).”
“Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri.” [sa/islampos]

link: http://islampos.com/ini-pengakuan-pengakuan-af-di-tipikor-58502/

Senin, 20 Mei 2013

Catut Nama PKS, Fathanah Minta Maaf Yang Sebesar-besarnya

Islamedia - Tersangka kasus dugaan suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah meminta maaf kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasan Fathanah, karena telah mencatut dan mengaitkan PKS dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada PKS. karena telah membawa-bawa nama PKS dalam kasus saya ini," ujar Fathanah sambil menunduk saat berjalan keluar ruang sidang saat ditanya sejumlah wartawan yang telah menantinya.

Hal itu dikatakan suami Sefti Sanustika tersebut usai menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Fathanah kembali menegaskan jika dirinya bukan kader PKS. "Saya tekankan bahwa saya bukan kader PKS dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan PKS," tuturnya.

Sidang diskors pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 18.30 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian Luthfi Hasan Ishaaq. Keluar dari ruang persidangan, Fathanah pergi menuju ruang tunggu.[dtk/im]


link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/catut-nama-pks-fathanah-minta-maaf-yang.html

Inilah Poin-poin Yang Membuktikan LHI dan PKS Tak Terlibat

Islamedia - Hari ini Jumat (17/5/2013) TV One dan MetroTV menyiarkan secara langsung  kesaksian Ahmad Fathonah (AF) di persidangan. Ahmad Fathonah menyatakan bahwa permintaan uang ke Indoguna murni dari keinginannya sendiri dan untuk kepentingan pribadi. 

Dalam persidangan ini AF juga menyatakan bahwa Mentan menolak untuk menaikkan kuota daging impor dan dia juga mengungkapkan bahwa LHI juga tidak ada menerima suap darinya.

Inilah poin-poin yang membuktikan bahwa LHI dan PKS tidak terlibat dalam permainan kasus suap impor daging sapi.

1. Tentang Uang 1 M

LHI selalu menolak dana dari indoguna yang disodorkan oleh AF. oleh karenanya dana tersebut di pakai untuk keperlua pribadi AF. hal ini juga dikuatkan dari bukti-bukti yang dimiliki oleh kuasa hukum LHI berupa kwitansi milik AF yang akan digunakan untuk membayar hutang pembelian mobil.

Dana 1 M yang katanya untuk PKS, ternyata hanya wacana dari AF sendiri dan dana tersebut tidak pernah sampai ke LHI sebagaimana keterangan di paragraf pertama, dana tersebut sama sekali bukan permintaan pihak PKS atau LHI, hanya wacana yang disampaikan AF ke pihak indoguna.

Awalnya dana 1 M itu, sebelum AF wacanakan untuk diberikan kepada LHI, diminta dari Bu elizabeth oleh AF ke secara pribadi untuk mengadakan seminar yang mengkaji kemungkinan penambahan kuota impor atau tidak. dan dana itu berasal dari alokasi dana Kemanusiaan yang dimiliki oleh Indoguna

2. Tentang Fee 40 M

LHI tidak pernah menanggapi secara serius terkait komitmen 40 M, bahkan AF mengatakan bahwa LHI tidak mau membicarakan hal tersebut.

3. Tentang Pertemuan-Pertemuan

Le Meridien (saat OTT KPK)

AF memberikan kesaksian bahwa setelah AF menerima uang 1 M tersebut, AF memang menghubungi LHI, dan menanyakan apakah LHI punya waktu untuk bertemu malam tersebut (saat OTT).  namun LHI mengatakan bahwa dia sedang sibuk memimpin rapat dan kegiatan lainnya.

Pada saat yang bersamaan Maharani ingin bertemu dengan AF karena ada kebutuhan yang ingin disampaikan ke AF, oleh karena itu dana 1 M yang dipegang AF, 10 Jt diberikan ke Maharani.

Pertemuan Lainnya (termasuk medan)

Semua Pertemuan antara LHI dan pihak indoguna adalah inisiatif AF, dan LHI mau hadir karena berkali-kali didesak oleh AF. bahkan saat persidangan diputarkan sebuah rekaman yang memperdengarkan AF yang sedang mendesak LHI secara halus untuk mau “bersilaturrahim” dengan pihak Indoguna, dan selalu saja LHi mengatakan bahwa jadwalnya padat

4. Tentang Kuota Impor

Pengajuan kuota impor untuk Indoguna ditolak oleh mentan, setelah itu pihak indoguna mencoba mencari celah untuk ijin kuota tahun 2013, namun mentan tetap menolak dengan alasan kuota impor sudah tidak ada lagi. mentan melalui Dirjen Iwan Syukur pun mengatakan “apapun yang terjadi, penambahan kuota impor tidak memungkinkan lagi. itu sesuai aturannya”

5.Tentang Ahmad Fathanah

AF adalah makelar yang menghubungkan siapa saja, bukan hanya PKS. motivasi AF adalah motivasi bisnis, untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dan beberapa di sumbangkan.

Dalam kesaksiannya AF juga mengatakan ”saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.[hadiyan-fariz/im]

link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/inilah-poin-poin-yang-membuktikan-lhi.html

ICAF : Sidang Impor Daging Sapi, Skor 1-0 untuk PKS

Islamedia - Dalam sidang kasus suap impor daging sapi yang berlangsung Jumat (17/05/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, posisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di atas angin. 
Dari keterangan beberapa saksi, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PKS atau mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya, indikasi adanya politisasi dan kriminalisasi terhadap PKS dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

‘’Namun dalam persidangan hari ini, cukup jelas. Kasus ini, tak ada hubungannya dengan PKS ataupun LHI. Skornya 1-0 untuk keunggulan PKS,’’ ungkapnya seperti dikutip dari INILAH.COM, Jumat (17/5/2013).

Selanjutnya, Mustofa membeberkan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan. Misalnya keterangan Fathanah yang mengaku bukan kader PKS dan berprofesi sebagai makelar proyek. Demikian pula pengakuan Maharani Suciono tentang asal muasal uang sebesar Rp10 juta.

‘’Semuanya membantah tudingan miring terhadap LHI. Yang sempat diisukan berada sekamar dengan Maharani. Demikian pula transkrip pembicaraan LHI dengan Fathanah, tidak ada yang mengarah kepada uang suap Rp 1 miliar,’’ terangnya.

Sekedar catatan, persidangan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Jumat (17/5/2013) menghadirkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Maharani Suciono sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. [inilah/mvi]
 
link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/icaf-sidang-impor-daging-sapi-skor-1-0.html

Minggu, 19 Mei 2013

Kesaksian Ahmad Fathonah Dipersidangan, Di-compile Oleh @Setialesmana

Islamedia - AF: "Pak LHI mengatakan bahwa beliau tdk punya data soal daging dan tdk punya kapasitas utk pengaruhi kuota impor" #Kesaksian

AF:"Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan maria dgn LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan" #Kesaksian

AF: "saya yg mengatur pertemuan di Medan dgn mendesak terus LHI. Saya bersama Eldan dan maria berangkat ke medan". #Kesaksian

AF: "Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)". #Kesaksian

AF: "Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri". #Kesaksian

AF: "saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yg menghubungkan dgn siapa saja (bisnis jasa)". #Kesaksian

AF: "Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yg disumbangkan". #Kesaksian

AF: "saya pernah memperoleh keuntungan sbg makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yg saya sumbang". #Kesaksian

AF:"thn 2012 saya memang pernah nyumbang utk PKS". #Kesaksian

AF:"pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dgn alasan kuota sdh habis". #Kesaksian

AF: "kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yg terjadi penambahan kuota impor sdh tdk memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya". #Kesaksin

AF:"Eldan mencoba peluang utk ijin kuota utk 2013. Itu yg kami coba cari celah. Mentan tetap nolak". #Kesaksian

AF:"saya pernah telpon Elda, ini yg dibulatin apa? Dijawab itu adl importir yg tdk punya infrastruktur dll". #Kesaksian

AF:"waktu saya bicara dgn LHI saya tdak lihat ada orang Mentan atau kementerian yg datang". #Kesaksian

AF: saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong utk seminar uji publik penambahan kuota impor". #Kesaksian

AF:"seminar ini utk mengetahui kemungkinan penambahan kuota impor melibatkan importir, peternak, dll". #Kesaksian

AF: kt Bu Elizabeth ada dana kemanusiaan (di PT Indoguna). Bu Elizabeth kasih sy Rp 1 M utk seminar dan sisanya utk pribadi sy" #Kesaksian

AF:"apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yg tentukan". #Kesaksian

AF: soal data kuota impor yg saya bahas dgn Elda, itu tdk ada sama sekali kaitannya dgn Mentan Suswono". #Kesaksian

AF: "setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth sy memang telpon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dr saya". #Kesaksian

AF: "LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya". #Kesaksian

AF:"Maharani sepakat datang ke hotel dan bicara ke saya perlu ini itu, ya udah saya kasih Rp 10 jt ke dia". #Kesaksian

AF: "soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya". #Kesaksian

AF:"Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dgn becanda saja". #Kesaksian

AF:"Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Mnrt sy LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka becanda". #Kesaksian
AF: "saya ini makelar aja, calo apa aja". #Kesaksian

AF:"sbg Calo saya yg menginisiatifkan (create) utk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dgn LHI". #Kesaksian

AF:"saya jd calo utk banyak proyek spt pertambangan, dan lain-lain". #Kesaksian

AF:"saya tdk terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan utk urusan proyek dgn posisi sbg makelar". #Kesaksian

AF:"pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan utk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yg kami menangkan sesuai prosedur". #Kesaksian

AF:"saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu". #Kesaksian

AF:"saya tdk pernah ambil uang Rp 300 jt dari Jerry. Saya ambil dari Elda. Saya juga ambil Rp 1 M dari Elda". #Kesaksian

Saat ditanya Hakim apakah AF pernah suruh sopir kasih bungkusan ke ajudan LHI, AF mengaku lupa

sumber : http://www.islamedia.web.id/2013/05/kesaksian-ahmad-fathonah-dipersidangan.html

Ada Apa dengan TV One dan Metro TV

Bismillah…
Metro TV-TV One (inet)
Metro TV-TV One (inet)dakwatuna.com - Tentunya masyarakat bertanya dengan keberadaan TV One dan Metro TV dengan tiba-tiba menghentikan tayangkan live pada edisi jumat, 17 Mei 2013 terhadap persidangan terpidana Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang dihadiri para saksi-saksi seperti AF, LHI dan sebagainya.
Biasanya kedua media tersebut selalu menayangkan persidangan korupsi secara live hingga selesai, tapi setelah AF bersaksi acara live diberhentikan dan dilanjutkan dengan acara lain. Sangat disayangi sekali, media-media langsung menghentikan siarannya karena kesaksian AF menguntungkan PKS dan dianggap berlawanan dengan opini dituduhkan atau dibangun sejumlah media selama ini.
Sedangkan Pada berita-berita selanjutnya, di sore dan malam hari, kedua TV tersebut hanya menayangkan cuplikan-cuplikan “tertentu.” Karena  media pasti tidak mau malu dan pasti akhirnya tetap memvonis salah LHI karena media mau citra dirinya tetap baik, memiliki integritas dan media TAK PERNAH SALAH… (Inilah kekuatan media mainstream saat ini mereka begitu mudah untuk membangun opini).
Pertanyaan: Ada apa sebenarnya di balik pemberhentian tayang live tersebut? Perlu kita pertanyakan integritas kedua media tersebut, masihkah independen atau telah diintervensi si pemilik modal? untuk kepentingan politik menjelang pemilu 2014? Apakah benar ada upaya media ingin menghancurkan PKS?
Bisa kita bayangkan jika media telah dikuasai politik? Bisa kita bayangkan informasi yang disuguhi selalu memihak pada pemiliknya? Bisa kita bayangkan informasi yang dituangkan selalu akan menjatuhkan lawan politik?
Apapun media sajikan jangan ditelan mentah, jangan digunakan reference utama, jangan digunakan sebagai patokan mutlak dan sebaiknya lihatlah segala masalah dari segala sisi atau istilah kerennya lihatlah dari segala ilmu agar termasuk penonton kritis dan pembaca yang cerdas sehingga bisa membedakan antara opini dan fakta karena saat kita hidup di zaman intelektualitas
Andai kedua media tersebut tetap setia menayangkan berita tersebut tentu akan terungkap kebenaran sesungguhnya, tentunya masyarakat semakin tahu mana opini dan fakta, atau jangan-jangan kedua media tersebut tak ingin masyarakat untuk mengetahui kebenaran sesungguhnya atau sengaja mengelabui masyarakat dengan menayangkan informasi sepotong-potong. Walaupun kedua media menghentikan penayangan live, insya Allah masyarakat tidak akan tertutup mata hati untuk mencari kebenaran dari media social dan media alternatif lainnya yang masih setia menyampaikan informasi yang valid.

Sabtu, 18 Mei 2013

KPK "Pusing" dengan PKS

Oleh Nasrulloh Mu*

Logo PKSdakwatuna.com – Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh KPK.
Kalau dituduh menerima suap? LHI belum dan tidak menerima uang suap yang katanya akan diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan Mentan, dimana pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi Mentan ternyata dibantah sendiri oleh Abraham Samad.
Soal isi pertemuan medan, yang diduga awalnya sebagai kesepakatan soal suap import sapi ternyata isinya hanya adu data tentang ketersediaan sapi di dalam negeri. Jadi apa ya.. alasan untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka dan dipenjara?
Kalau kaitannya dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena kewenangannya. LHI bukan anggota DPR yang membidangi pertanian jadi tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
Kalau disangka adanya dugaan kerugian Negara, bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko Ekonomi yang mengambil keputusannya.
Oleh karena itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk meminta penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi.
Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK? padahal AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi itu sendiri?
Bila PKS merupakan lembaga Negara atau milik Negara maka wajar saja bila KPK meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang ditetapkan oleh Negara.
Namun PKS merupakan lembaga non negara dan milik negara, sehingga AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi, maka yang menghukum anggota organisasi adalah sebuah badan atau lembaga yang dibentuk oleh organisasi tersebut untuk menghukum anggotannya.
Bila LHI salah secara organisasi, bukankah LHI sudah mengundurkan diri dari Presiden PKS dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru?
Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import sapi ini.

sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/03/21/29686/kpk-pusing-dengan-pks/#axzz2TdEQ9wwm

5 Indikasi Kejanggalan Kriminalisasi LHI oleh KPK

Ilustrasi. (inet)dakwatuna.com – Tuduhan yang menerpa Luthfi Hasan Ishaaq anggota Komisi I DPR, dinilai berbagai kalangan sangat janggal. Tak pelak hal ini dianggap sebagai kriminalisasi LHI untuk tujuan tertentu.
Kejanggalan pertama, yaitu ketika awal berita penangkapan muncul isu di berbagai media bahwa yang ikut ditangkap adalah supir Menteri Pertanian, Suswono. Ternyata dibantah sendiri oleh Suswono setelah mengklarifikasikan hal ini ke KPK.
Kejanggalan berikutnya adalah bahwa yang mau disuap adalah anggota komisi IV DPR dari PKS. Lalu ternyata sekarang menjadi Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan anggota Komisi I DPR. Komisi IV adalah komisi yang salah satunya membidangi pangan. Sedangkan Komisi I adalah komisi yang membidangi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika.
Kejanggalan ketiga, jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa LHI bisa mengatur Mentan yang notabene kader PKS, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tidak mengatur impor daging. Quota impor daging yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan. Apakah LHI bisa mengatur Menperindag yang notabene orang SBY?
Kejanggalan keempat, disebutkan bahwa ada upaya penyuapan. Padahal yang bersangkutan tidak menerima uang tersebut. Hanya disebutkan bahwa uang itu baru akan diberikan untuk LHI. Apakah adil orang yang berupaya mau disuap dijadikan tersangka? Padahal dia bisa jadi tidak tahu ada upaya itu. Dan apalagi tidak menerima uang tersebut.
Kejanggalan kelima, penetapan tersangka kepada LHI oleh KPK tanpa didahului oleh pemeriksaan. KPK memang bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun LHI tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu. Lalu mengapa tiba-tiba LHI – tidak kurang dari 12 jam – langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya? Berbeda dengan kasus-kasus lain yang bisa bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Wallahualam bishowab. Semoga Allah melindungi kita semua dari makar ini.

Peneliti Senior: PKS Diskenariokan Karena Ingin Dihancurkan

Ilustrasi - KPK Berani Jujur, Hebat (inet)dakwatuna.com - Kasus yang membelit di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin lama, semakin panjang saja. Hal itu juga yang diduga kuat penuh dengan skenario guna menghancurkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu.
“Benar jika dalam kasus PKS sekarang ini ada muatan skenario yang ingin menghancurkan PKS. Makanya PKS melawan dengan membandingkan kasus yang dialaminya dengan beberapa kasus seperti Angie (Angelina Sondakh),” kata Senior Researcher di Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, Sabtu (18/5/2013), sebagaimana dilansir Sindonews.
Maka itu, kata dia, PKS mulai membandingkan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan presidennya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan politikus Partai Demokrat itu yang jauh vonisnya dengan tuntutan jaksa.
Selain itu, jebolan Universitas Jayabaya ini mengatakan, adanya perbedaan perlakuaan yang didapat LHI dengan Angie. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tidak mengejar harta yang dimiliki istri almarhum Aji Masaid sama seperti yang dihadapi LHI sekarang.
“Yang putusannya terlalu rendah, serta tidak ada penyitaan hartanya, KPK juga tidak mengejar harta Angie. Ini ada ketidak seimbangan hukuman yang dirasakan PKS dengan Partai Demokrat,” kata Dian.
Sekadar diketahui, Angie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah dengan denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.
Hal itu karena JPU menilai, Angie terbukti menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar dan USD2.350.000 dari Grup Permai secara bertahap. Uang itu merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan wisma atlet di Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonisnya dengan penjara 4,5 serta denda Rp2,5 juta. (Sindonews/mhd)
Redaktur: Hendra

Senin, 13 Mei 2013

Aksi Simpatik, PKS Bentangkan Spanduk 'Selamat Datang KPK'

Islamedia - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat aksi simpatik di kantor pusatnya. 

Menyambut kedatangan tim penyidik KPK untuk menyita mobil Luthfi Hasan Ishaaq, mereka membentangkan spanduk selamat datang.

Spanduk itu bertulisan 'Selamat Datang KPK di DPP PKS. Kami senang jika dikau datang sesuai hukum dan akhlak mulia?". 


Kain panjang berukuran 1 x 2 meter itu dipasang di atas pagar di depan kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jaksel, Senin (13/5/2013).

Ada juga spanduk lainnya yang bertulisan sama, namun dipasang di dekat mobil yang akan disita. Tepatnya di parkiran samping kiri kantor bercat putih tersebut. Satu spanduk lain dibentangkan di pintu masuk gedung.

"Iya dong, kita kan menyambut tamu. Presiden kita yang nyuruh," Ungkap seorang petugas keamanan gedung PKS alasan mengapa dipasang spanduk tersebut.[dtk/im]


link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/pks-bentangkan-spanduk-selamat-datang.html

Kasus Korupsi Daging Impor PKS Tantang KPK Ungkap Aliran Uang Fathanah

AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perseteruan antara PKS dan KPK masih terus terjadi. Partai berlambang bulan sabit dan padi itu menantang KPK untuk membuka aliran dana tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah ke tubuh partai.

“Jangan lupa, rekening Fathanah adalah rekening makelar yang uangnya banyak mengalir ke mana-mana. Saya mau tantang KPK, buka semua aliran dana Fathanah,” kata Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah yang ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (12/5).

Fahri menuding KPK telah meminimalisasi aliran transaksi dari rekening Fathanah hanya mengalir ke PKS atau orang-orang yang terkait dengan PKS. KPK juga telah melakukan penipuan dan pengalihan rekayasa yang berlebihan dan dianggap sudah keluar dari koridor hukum.

Ia mengaku mendapatkan informasi dari Pusat Penelusuran Analisa Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal Laporan Hasil Analisa (LHA) aliran dana Fathanah yang telah diserahkan kepada KPK. Karena itu, ia menantang KPK berani untuk membuka semua aliran uang Fathanah.

Saat ditanyakan apakah ada partai lain yang juga menerima aliran uang dari Fathanah, ia berkelit hal itu seharusnya ditanyakan ke PPATK dan KPK. Ia hanya ingin mengingatkan agar PPATK dan KPK untuk tidak memilih-milih dan hanya melokalisasinya terkait dengan PKS.

“Silakan saja tanya ke PPATK dan KPK, saya kan nggak boleh nuduh, tapi jangan milih-milih. Saya mengingatkan PPATK jangan mau dipilih-pilih untuk tujuan penciptaan opini (yang dilakukan KPK),” tegasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi santai tantangan tersebut. Menurutnya, KPK tidak perlu ditantang karena pihaknya tidak merasa menantang apalagi ingin berurusan secara pribadi dengan PKS.

“KPK melakukan fungsi-fungsi penegakan hukum di mana salah satu tersangka KPK adalah penyelenggara negara yang kebetulan juga sebagai presiden PKS saat itu. Jadi, KPK mengusut LHI sebagai penyelenggara negara, bukan partainya,” kata Johan.

Sebelumnya, dalam sidang kasus impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/5) lalu, terungkap adanya aliran dana dari Fathanah ke Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (PDT). Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi, yaitu Jerry Roger Kumantoy, yang merupakan karyawan PT Radina Bioadicipta.

Di perusahaan tersebut, salah satu saksi dalam kasus dugaan pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Elda Devianne Adiningrat, menjabat sebagai komisaris utama. Jerry mengungkapkan, Fathanah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada seseorang bernama Ronny untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian PDT.

Sementara itu, pada Senin (13/5), penyidik KPK akan memeriksa Presiden PKS Anis Matta sebagai saksi dalam kasus suap impor daging sapi ini. Anis pun melalui kuasa hukumnya menyanggupi panggilan pemeriksaan itu.

“Pak Anis sudah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata kuasa hukum Luthfi yang juga kuasa hukum DPP PKS, Zainudin Paru, saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (12/5).

Zainudin menambahkan, sejak surat panggilan tersebut diberikan tim penyidik KPK pada Selasa (7/5) lalu, Anis sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK. Tim kuasa hukum pun akan dibagi menjadi dua karena pada saat yang bersamaan akan melaporkan KPK ke Mabes Polri. “Tim kuasa hukum nanti dibagi dua, saya di Mabes Polri dan rekan lain menemani Pak Anis di KPK,” jelasnya.

Surat panggilan kepada Anis Matta bersamaan dengan surat panggilan untuk Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Pada surat panggilan tersebut, KPK sedianya memeriksa Hilmi pada Jumat (10/5), namun tidak dipenuhi. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Hilmi pada Selasa (14/5) untuk datang ke KPK. ed: muhammad hafil

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.
Redaktur : Zaky Al Hamzah
1.073 reads
Salah satu di antara kalian tidak beriman sebelum ia mencintai saudaranya (atau beliau bersabda: tetangganya) seperti mencintai diri sendiri. (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.