Oleh Nasrulloh Mu*
dakwatuna.com
– Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan
tersangka dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana
membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum
bisa diselesaikan oleh KPK.
Kalau dituduh menerima suap? LHI belum
dan tidak menerima uang suap yang katanya akan diberikan kepadanya.
Bila dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan Mentan, dimana
pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi Mentan ternyata dibantah
sendiri oleh Abraham Samad.
Soal isi pertemuan medan, yang diduga
awalnya sebagai kesepakatan soal suap import sapi ternyata isinya hanya
adu data tentang ketersediaan sapi di dalam negeri. Jadi apa ya.. alasan
untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka dan dipenjara?
Kalau
kaitannya dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena
kewenangannya. LHI bukan anggota DPR yang membidangi pertanian jadi
tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
Kalau
disangka adanya dugaan kerugian Negara, bukankah Mentan sudah
menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import
sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko
Ekonomi yang mengambil keputusannya.
Oleh karena itu, tiba-tiba
saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk meminta
penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta
AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam
penyelidikan kasus-kasus korupsi.
Lalu, apa hubungannya AD/ART
sebuah lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK? padahal
AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi itu sendiri?
Bila
PKS merupakan lembaga Negara atau milik Negara maka wajar saja bila KPK
meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang dicari
oleh KPK adalah kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang
ditetapkan oleh Negara.
Namun PKS merupakan lembaga non negara dan
milik negara, sehingga AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi,
maka yang menghukum anggota organisasi adalah sebuah badan atau lembaga
yang dibentuk oleh organisasi tersebut untuk menghukum anggotannya.
Bila
LHI salah secara organisasi, bukankah LHI sudah mengundurkan diri dari
Presiden PKS dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru?
Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import sapi ini.
sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/03/21/29686/kpk-pusing-dengan-pks/#axzz2TdEQ9wwm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar