dakwatuna.com – Jakarta. Pengamat hukum Universitas
Indonesia, Chaerul Huda tidak memandang tindakan Partai Keadilan
Sejahtera sebagai sebuah upaya menghalangi penyitaan.
Menurut Chaerul, tindakan tersebut merupakan kewajaran. “PKS tidak salah,” kata Chaerul.
Dia
mengatakan, KPK seharusnya melakukan konfirmasi kepada pejabat
berwenang di DPP PKS. “Karena yang didatangi KPK adalah kantor partai
yang dimiliki lembaga, bukan perseorangan,” ujar Chaerul.
Menurut
Chaerul, koordinasi dengan pejabat berwenang partai perlu dilakukan
karena mobil-mobil tersebut terparkir di wilayah kantor DPP PKS. “Tidak
bisa KPK hanya memberikan surat penyitaan hanya kepada satpam,” kata
Chaerul.
Namun, ujar Chaerul, harus diketahui lebih dulu kronologi
penyitaan mulai dari KPK datang sampai upaya PKS yang dinilai
menghalangi. “Baru kemudian dinilai itu masuk penghalangan atau tidak,”
katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dan Selasa lalu
datang ke Kantor DPP PKS untuk menyita mobil-mobil yang diduga teraliri
dana korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, KPK gagal
melakukan penyitaan dan hanya mampu menyegel mobil dengan garis merah.
PKS dinilai telah melakukan upaya penghalangan terhadap penyitaan
tersebut. (usb/nc/tmp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar