Tampilkan postingan dengan label konspirasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konspirasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2013

Inilah Lima Kejanggalan Penyergapan Terorisme Oleh Densus 88


teroris bandung
PENGEPUNGAN sebuah rumah yang dilakukan Densus 88 di RT 02 RW 08 Kampung Baturengat, Desa Cigondewah Hilir, Margaasih, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/5/2013) tak ubahnya sebuah sinetron ala telenovela.
“Sepertinya elite-elite Polri sengaja memainkan isu teroris, terutama teroris yang disergap di Bandung kemarin, dengan cara-cara teaterikal yang dramatis dan menegangkan ala telenovela,” kata Neta S Pane dalam pesan singkatnya seperti dikutip Okezone, Kamis (9/5/2013).
Apalagi, lanjut Neta, sebelumnya disebut-sebut ada penyanderaan dua bocah yang belakangan diketahui berita penyanderaan tersebut tidak terjadi.
Adegan penyergapan seolah-olah makin menegangkan tatkala pimpinan Polri hadir di TKP dan berteriak dengan alat megaphone memberi peringatan-peringatan kepada orang-orang yang disebut teroris.
Penyergapan selama enam jam ini patut menjadi tanda tanya. Setidaknya ada lima poin yang patut menjadi pertanyaan dalam penyergapan tersebut.
Pertama, benarkah orang-orang yang disebut sebagai teroris itu begitu kuat dan profesional sehingga butuh waktu enam jam untuk menyergapnya.
“Padahal polisi mengatakan mereka adalah kelompok baru. Kedua, apakah mereka lebih kuat ketimbang tokoh teroris Nordin M Top yang penyergapannya bisa dilakukan dengan waktu yang lebih cepat,” tuturnya.
Faktor ketiga, benarkah amunisi orang-orang yang disebut sebagai teroris itu begitu banyak hingga butuh waktu enam jam untuk melumpuhkannya.
Keempat, kenapa polisi tidak menembakkan gas air mata ke dalam rumah kontrakan itu untuk melumpuhkan tersangka dan kenapa polisi cenderung menembakinya dengan peluru tajam dan mengeksekusi tersangka,” terangnya.
Kelima, kenapa pimpinan Polri sampai ikut-ikutan turun tangan dan menggunakan megaphone memperingatkan tersangka. Padahal selama ini hal itu tidak pernah dilakukan.
“Upaya pemberantasan terorisme patut didukung dan diapresiasi. Tapi kenapa kasus terorisme di Indonesia seperti tidak pernah habis-habisnya? Apakah isu terorisme sudah seperti narkoba, yang juga tak pernah habis-habisnya dan  merupakan bisnis gurih bagi para pelakunya?” pungkasnya.
Apakah isu terorisme ini berkaitan dengan banyaknya bantuan asing ke Polri? Kenapa bantuan asing ke Polri, khususnya untuk penanganan terorisme tidak pernah diaudit secara transparan.
Untuk itu IPW mengimbau DPR harus mempertanyakan keberadaan bantuan asing dalam hal penanganan terorisme ini.
“Tujuannya agar isu-isu terorisme dan penyergapan teroris tidak diarahkan menjadi tontonan sinetron atau telenovela,” tutupnya. (Pz/Islampos)

link: http://islampos.com/inilah-lima-kejanggalan-penyergapan-terorisme-oleh-densus-88-57141/

Rabu, 29 Mei 2013

Kesaksian Fathanah Menjawab Semua Tuduhan ke LHI dan PKS

fathanah saksidakwatuna.com – Jakarta.  Hari ini, Jumat (17/5) Ahmad Fathanah hadir di persidangan terkait dugaan kasus suap impor daging sapi. AF dihadirkan sebagai saksi.
Kesaksian AF memang sangat ditunggu-tunggu, karena AF memegang peranan penting guna menjawab  semua tuduhan yang  dialamatkan kepada LHI dan PKS, mengingat saksi-saksi yang hadir sebelumnya selalu mengaitkan Nama LHI dan PKS sebagai pihak yang terkait dengan dugaan suap impor daging.
Seperti biasa awak media sudah bersiap-siap meliput sebelum persidangan dimulai, bahkan TV One dan Metro TV menyiarkan secara langsung  (live) persidangan kali ini agar masyarakat dapat menyaksikan langsung bagaimana kesaksian AF di persidangan.
Awalnya siaran ini berlangsung dengan lancar dan biasa-biasa saja layaknya persidangan kasus-kasus korupsi lainnya. Namun ketika AF mulai menyampaikan kesaksiannya, semua terperangah dan terkejut dengan kesaksian yang di berikan AF.
Apa yang disampaikan AF bertolak belakang dengan Opini (bahkan menjurus fitnah) yang selama ini diberitakan berbagai media, bahkan boleh dikatakan kesaksian AF ini merontokkan dan menjungkirbalikkan Opini yang berkembang.
Tentu saja bagi sebagian media kesaksian AF ini tidak menarik dan cenderung mempermalukan mereka. Ini dibuktikan dengan dihentikannya  secara mendadak siaran langsung (live) kesaksian AF di persidangan oleh TV One dan Metro TV. Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas, apakah TV One dan Metro TV tidak berani menghadirkan kebenaran yang telah nyata.  “Berani Jujur Hebat”. Demikian slogan KPK tentang pemberantasan Korupsi.
Berikut petikan kesaksian AF sebelum terputusnya siaran langsung oleh TV One dan Metro TV.
#Kesaksian AF: “Pak LHI mengatakan bahwa beliau tdk punya data soal daging dan tdk punya kapasitas utk pengaruhi kuota impor”
AF:”Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan maria dgn LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan”
AF: “saya yg mengatur pertemuan di Medan dgn mendesak terus LHI. Saya bersama Eldan dan maria berangkat ke medan”
AF: “Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)”.
AF: “Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri”
AF: “saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yg menghubungkan dgn siapa saja (bisnis jasa)”
AF: “Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yg disumbangkan”.
AF: “saya pernah memperoleh keuntungan sbg makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yg saya sumbang”
AF:”pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dgn alasan kuota sdh habis”
AF: “kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yg terjadi penambahan kuota impor sdh tdk memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya”
AF:”Eldan mencoba peluang utk ijin kuota utk 2013. Itu yg kami coba cari celah. Mentan tetap nolak”
AF: saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong utk seminar uji publik penambahan kuota impor”.
AF:”apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yg tentukan”
AF: “setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth sy memang telpon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dr saya”
AF: “LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya
AF:”Maharani sepakat datang ke hotel dan bicara ke saya perlu ini itu, ya udah saya kasih Rp 10 jt ke dia”
AF: “soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya”
AF:”Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dgn becanda saja”
AF:”Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Mnrt sy LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka becanda”
AF:”sbg Calo saya yg menginisiatifkan (create) utk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dgn LHI
AF:”saya jd calo utk banyak proyek spt pertambangan, dan lain-lain”
AF:”saya tdk terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan utk urusan proyek dgn posisi sbg makelar
AF:”pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan utk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yg kami menangkan sesuai prosedur”.
AF:”saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.  (as/sbb/im/dt)
Redaktur: Saiful Bahri

Ahmad Fathanah, Antara Opini dan Fakta Persidangan

opini mediadakwatuna.com – Jakarta. Peran media di dalam membentuk opini masyarakat pembacanya memang sangat luar biasa. Tidak sedikit fakta yang ada mampu diputar balik menjadi sebuah opini yang bisa menyesatkan banyak orang yang pada akhirnya mampu melahirkan statement ataupun tanggapan yang beragam terhadap berita yang disajikan, demikian pula sebaliknya. Seperti kasus dugaan suap impor daging sapi misalnya.
Kasus korupsi yang satu ini menjadi berita hangat setiap hari, bahkan mengalahkan kasus-kasus korupsi besar seperti Hambalang, Century atau Simulator SIM yang sudah jelas merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Sementara hingga saat ini belum ada satu lembaga pun yang merilis berapa sebenarnya kerugian yang diderita negara akibat kasus suap impor daging sapi ini. KPK dan PPATK yang biasanya gencar mencari bukti-bukti dan mempublikasikan berita-berita tersebut nyaris tanpa suara. “Kita tunggu saja di pengadilan”, demikian kilah Jubir KPK, Johan Budi.
Memang sempat beredar di publik angka-angka terkait kasus suap impor daging sapi ini. Mulai dari 300 juta, 1 Milyar hingga 40 milyar, namun itu semua hanya sekilas info yang mencoba membentuk opini di masyarakat.
Menarik memang mencermati sepak terjang Ahmad Fathanah, sang aktor layar lebar dari pagelaran tontonan “dugaan kasus suap impor daging sapi”. AF yang tadinya bukan siapa-siapa, akhirnya berhasil diorbitkan menjadi aktor hebat dengan bumbu wanita-wanita cantik disekitarnya plus racikan hubungan AF dengan petinggi partai politik dan sepak terjangnya sebagai makelar proyek.
Dan yang tak kalah menarik adalah fakta persidangan yang ditampilkan AF pada hari jumat (17/5) yang mementahkan seluruh opini dan pagelaran yang telah dimainkan oleh sutradara “dugaan kasus suap impor daging sapi’. Jadi wajar saja kalau kemudian rumah-rumah produksi yang bernama TV swasta sampai-sampai menghentikan secara mendadak siaran langsung (live) dari kasus persidangan yang menghadirkan AF sebagai saksi.
Tetapi mereka gak kehabisan akal untuk membuat drama baru terkait kesaksian AF di persidangan. Yang kita saksikan adalah publikasi kesaksian AF yang tidak utuh, dipenggal-penggal sesuai dengan opini yang akan dibentuk. “Berani Jujur Hebat”.
Lalu menarikkah opini yang selama ini berkembang jika dibandingkan dengan Fakta persidangan AF jumat (17/5) yang lalu? Mari kita simak fakta-fakta berikut ini.
Berita:
“Itu (Rp 1 miliar) untuk safari dakwah ke Sumtera, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sumbangan untuk Papua,” kata Maria ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5).
 #Kesaksian AF:
“Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)”.
“Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri”
“saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong untuk seminar uji publik penambahan kuota impor”.
”apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapa pun (di PKS). Itu semua saya yang tentukan”
“setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth saya memang telepon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dari saya”
“LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya”.

Berita:
“Dia (Fathanah) tak cerita detail apa pekerjaannya. Dia hanya mengaku pengusaha dan kader PKS,” kata Maharani seperti yang tertulis dalam dokumen resmi yang didapat Tempo.
Kesaksian AF:
“saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yagn menghubungkan dengan siapa saja (bisnis jasa)”
“Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yang disumbangkan”.
“saya pernah memperoleh keuntungan sebagai makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yang saya sumbang”
”sebagai Calo saya yg menginisiatifkan (create) untuk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dengan LHI
”saya jadi calo untuk banyak proyek seperti pertambangan, dan lain-lain”
“saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dengan LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.

Berita:
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Elda yang dibacakan oleh jaksa Ronald dikatakan bahwa dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2012 ketika bertemu dengan Ahmad Fathanah, Elda dan Maria Elizabeth Liman, Fathanah menyampaikan instruksi untuk Maria dari hasil pertemuan di Lembang.
Menurut Fathanah, dari pertemuan di Lembang yang dihadiri oleh Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Suswono, ada dua arahan untuk Elizabeth Liman.
Arahan pertama adalah, Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Menteri Pertanian (Mentan) akan membaca situasi dan kondisinya. Kedua, selanjutnya, Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan komitmen membantu mendukung dana PKS.
#Kesaksian AF:
”pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dengan alasan kuota sudah habis”
“kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yang terjadi penambahan kuota impor sudah tidak memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya”
”saya tidak terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan untuk urusan proyek dengan posisi sebagai makelar
”pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan untuk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yang kami menangkan sesuai prosedur”.
”Eldan mencoba peluang untuk izin kuota utk 2013. Itu yang kami coba cari celah. Mentan tetap nolak”

Berita:
Total komitmen fee yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada  mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq  sebesar Rp 40 miliar. Dari total komitmen fee itu, baru Rp 1,3 miliar yang terealisasi.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR dan selaku Presiden PKS,” kata jaksa M Roem membacakan surat dakwaan.
#Kesaksian AF:
“soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya”
”Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dengan bercanda saja”
”Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Menurut saya LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka bercanda”
Opini telah terbentuk sedemikian rupa, Fakta pengadilan telah mematahkan opini yang ada. Entah pentas apa lagi yang akan dimainkan dibalik semua fakta yang ada. Opini sesaat atau kebenaran yang akan terungkap. (ir/sbb/kps/dtk)
Redaktur: Saiful Bahri

Senin, 27 Mei 2013

Transkrip Wawancara Prof. Romli Atmasasmita Seputar Kriminalisasi LHI di TV Beritasatu

Prof. Dr. Romli Atmasasmita (inet)dakwatuna.com - Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan kriminalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.
Sampai saat ini LHI tidak terbukti menerima uang suap, bahkan Ahmad Fathanah sendiri sudah menerangkan dalam kesaksiannya pekan lalu bahwa tidak ada uang yang mengalir ke PKS dan LHI, namun KPK telah menjerat eks-Presiden PKS ustadz Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.
Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/5/2013).
Berikut isi wawancaranya:
Beritasatu: Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?
Prof Romli: Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih, yang baik, bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur di sana. Jadi ini ada lubang, kita masukkanlah Undang-Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.
Siapa pun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.
Beritasatu: Jadi persoalannya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah: PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?
Prof Romli: Ini data dari mana ini?
Beritasatu: Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.
Prof Romli: Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini: kita lihat Tipikor itu sasarannya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebelum ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, di situlah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihkan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.
Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.
Beritasatu: Dalam kasus Ahmad Fathanah itu kan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata Anda bagaimana?
Prof Romli: Dari kacamata saya, secara keilmuan: ini kan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau dilihat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang-Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.
Beritasatu: Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?
Prof Romli: Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.
Beritasatu: Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?
Prof. Romli: Tadi kan sudah diberi tahu, hehe
Beritasatu: Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?
Prof. Romli: Tadi kan kelihatan, kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berarti kan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.
Beritasatu: Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?
Prof. Romli: Tidak boleh
Beritasatu: Kenapa tidak boleh?
Prof. Romli: Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap, korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana di bidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11.
Beritasatu: Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.
Prof Romli: Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.
Beritasatu: Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?
Prof. Romli: Tidak bisa
Beritasatu: Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?
Prof. Romli: Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinnya begini, tindak pidana asalnya, kelihatannya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi, korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya.
Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah ke mana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran ke mana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima. Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.
Berita satu: Prof, kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12, pasal 5?
Prof. Romli: Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasarannya penyelenggara Negara. Lutfi Hasan Ishaaq itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR, tugas DPR apa itu: menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.
Beritasatu: Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?
Prof. Romli: Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .
Berita satu: Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?
Prof . Romli: Tidak bisa.
Beritasatu: Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri, anda masih meragukan?
Prof Romli: Terus terang saya masih ragu,
Beritasatu: Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya? hehe
Prof. Romli: Ragu ke cara kerja KPK nya.
Beritasatu: Ataukah ini strategi prof?
Prof. Romli: Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishaaq ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.
Jadi begini: yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaannya, apa penjelasannya. Penjelasannya begini: setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.
Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU, pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar. Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.
Beritasatu: sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?
Prof. Romli: tidak bisa, bukan itu caranya.
Beritasatu: Apakah KPK terlalu gegabah?
Prof. Romli: Menurut saya tanda petik, ya, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa?
Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara, harta kekayaannya itulah yang harus diklarifikasi ke depan, bukan ke belakang.
Beritasatu: Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut Anda dari kacamata Anda, dari perspektif Anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya ke mana atau buat mabok-mabok saja.?
Prof. Romli: Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.
Berita satu: Nantinya itu kapan?
Prof. Romli: Ya Wallahu a’lam, Tanya KPK.
Beritasatu: bisa lebih cepat atau selesai pemilu?
Prof. Romli: kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. (usb/ismed/kabarpks)
Video wawancara: Youtube.com
Redaktur: Samin

Kamis, 23 Mei 2013

Ini Pengakuan-Pengakuan AF dalam Sidang Tipikor

190333_ahmad-fathonah--orang-dekat-presiden-pks-luthfi-hasan-ishaaq_663_382AHMAD Fathanah, biasa dipanggil AF, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Televisi menyiarkannya secara langsung.
Seperti diketahui, AF adalah aktor utama dalam kasus impor daging sapi yang menyeret Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)—mantan Presiden PKS—dan juga PKS sendiri dalam pusaran badai.
Di pengadilan, AF menyatakan bahwa dirinya bukan kader PKS. Namun sebagian pengamat hukum bertanya, “Jika AF bukan siapa-siapa untuk PKS, mengapa ia kerap bersama dengan para petinggi PKS?”. Fachri Hamzah, anggota dewan dari PKS, menegaskan bahwa AF hanyalah seorang calo atau makelar. Sedangkan Ketua Humas PKS, Mardani Ali Sera di TVOne tadi malam mempersilakan pengadilan untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya dengan adil. “Kami sangat dirugikan dengan opini yang beredar sekarang ini,” demikian Mardani.
Ada beberapa pernyataan dari AF yang tampaknya tidak ditayangkan. Berikut beberapa di antaranya yang banyak beredar melalui BBM dan whassap.
“Apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yang tentukan.”
“Pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dengan alasan kuota sudah habis.”
“Elda mencoba peluang untuk izin kuota utk 2013. Itu yang kami coba cari celah. Mentan tetap nolak.”
“Waktu saya bicara dengan LHI saya tdak lihat ada orang Mentan atau kementerian yang datang.”
“Saya yang mengatur pertemuan di Medan dengan mendesak terus LHI. Saya bersama Elda dan Maria berangkat ke Medan.”
“Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan Maria dengan LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan.”
“Soal dana dari Indoguna untuk PKS, itu hanya wacana saya dengan Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya).”
“Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri.” [sa/islampos]

link: http://islampos.com/ini-pengakuan-pengakuan-af-di-tipikor-58502/

Senin, 20 Mei 2013

Catut Nama PKS, Fathanah Minta Maaf Yang Sebesar-besarnya

Islamedia - Tersangka kasus dugaan suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah meminta maaf kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasan Fathanah, karena telah mencatut dan mengaitkan PKS dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada PKS. karena telah membawa-bawa nama PKS dalam kasus saya ini," ujar Fathanah sambil menunduk saat berjalan keluar ruang sidang saat ditanya sejumlah wartawan yang telah menantinya.

Hal itu dikatakan suami Sefti Sanustika tersebut usai menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Fathanah kembali menegaskan jika dirinya bukan kader PKS. "Saya tekankan bahwa saya bukan kader PKS dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan PKS," tuturnya.

Sidang diskors pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 18.30 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian Luthfi Hasan Ishaaq. Keluar dari ruang persidangan, Fathanah pergi menuju ruang tunggu.[dtk/im]


link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/catut-nama-pks-fathanah-minta-maaf-yang.html

Inilah Poin-poin Yang Membuktikan LHI dan PKS Tak Terlibat

Islamedia - Hari ini Jumat (17/5/2013) TV One dan MetroTV menyiarkan secara langsung  kesaksian Ahmad Fathonah (AF) di persidangan. Ahmad Fathonah menyatakan bahwa permintaan uang ke Indoguna murni dari keinginannya sendiri dan untuk kepentingan pribadi. 

Dalam persidangan ini AF juga menyatakan bahwa Mentan menolak untuk menaikkan kuota daging impor dan dia juga mengungkapkan bahwa LHI juga tidak ada menerima suap darinya.

Inilah poin-poin yang membuktikan bahwa LHI dan PKS tidak terlibat dalam permainan kasus suap impor daging sapi.

1. Tentang Uang 1 M

LHI selalu menolak dana dari indoguna yang disodorkan oleh AF. oleh karenanya dana tersebut di pakai untuk keperlua pribadi AF. hal ini juga dikuatkan dari bukti-bukti yang dimiliki oleh kuasa hukum LHI berupa kwitansi milik AF yang akan digunakan untuk membayar hutang pembelian mobil.

Dana 1 M yang katanya untuk PKS, ternyata hanya wacana dari AF sendiri dan dana tersebut tidak pernah sampai ke LHI sebagaimana keterangan di paragraf pertama, dana tersebut sama sekali bukan permintaan pihak PKS atau LHI, hanya wacana yang disampaikan AF ke pihak indoguna.

Awalnya dana 1 M itu, sebelum AF wacanakan untuk diberikan kepada LHI, diminta dari Bu elizabeth oleh AF ke secara pribadi untuk mengadakan seminar yang mengkaji kemungkinan penambahan kuota impor atau tidak. dan dana itu berasal dari alokasi dana Kemanusiaan yang dimiliki oleh Indoguna

2. Tentang Fee 40 M

LHI tidak pernah menanggapi secara serius terkait komitmen 40 M, bahkan AF mengatakan bahwa LHI tidak mau membicarakan hal tersebut.

3. Tentang Pertemuan-Pertemuan

Le Meridien (saat OTT KPK)

AF memberikan kesaksian bahwa setelah AF menerima uang 1 M tersebut, AF memang menghubungi LHI, dan menanyakan apakah LHI punya waktu untuk bertemu malam tersebut (saat OTT).  namun LHI mengatakan bahwa dia sedang sibuk memimpin rapat dan kegiatan lainnya.

Pada saat yang bersamaan Maharani ingin bertemu dengan AF karena ada kebutuhan yang ingin disampaikan ke AF, oleh karena itu dana 1 M yang dipegang AF, 10 Jt diberikan ke Maharani.

Pertemuan Lainnya (termasuk medan)

Semua Pertemuan antara LHI dan pihak indoguna adalah inisiatif AF, dan LHI mau hadir karena berkali-kali didesak oleh AF. bahkan saat persidangan diputarkan sebuah rekaman yang memperdengarkan AF yang sedang mendesak LHI secara halus untuk mau “bersilaturrahim” dengan pihak Indoguna, dan selalu saja LHi mengatakan bahwa jadwalnya padat

4. Tentang Kuota Impor

Pengajuan kuota impor untuk Indoguna ditolak oleh mentan, setelah itu pihak indoguna mencoba mencari celah untuk ijin kuota tahun 2013, namun mentan tetap menolak dengan alasan kuota impor sudah tidak ada lagi. mentan melalui Dirjen Iwan Syukur pun mengatakan “apapun yang terjadi, penambahan kuota impor tidak memungkinkan lagi. itu sesuai aturannya”

5.Tentang Ahmad Fathanah

AF adalah makelar yang menghubungkan siapa saja, bukan hanya PKS. motivasi AF adalah motivasi bisnis, untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dan beberapa di sumbangkan.

Dalam kesaksiannya AF juga mengatakan ”saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.[hadiyan-fariz/im]

link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/inilah-poin-poin-yang-membuktikan-lhi.html

ICAF : Sidang Impor Daging Sapi, Skor 1-0 untuk PKS

Islamedia - Dalam sidang kasus suap impor daging sapi yang berlangsung Jumat (17/05/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, posisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di atas angin. 
Dari keterangan beberapa saksi, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PKS atau mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya, indikasi adanya politisasi dan kriminalisasi terhadap PKS dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

‘’Namun dalam persidangan hari ini, cukup jelas. Kasus ini, tak ada hubungannya dengan PKS ataupun LHI. Skornya 1-0 untuk keunggulan PKS,’’ ungkapnya seperti dikutip dari INILAH.COM, Jumat (17/5/2013).

Selanjutnya, Mustofa membeberkan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan. Misalnya keterangan Fathanah yang mengaku bukan kader PKS dan berprofesi sebagai makelar proyek. Demikian pula pengakuan Maharani Suciono tentang asal muasal uang sebesar Rp10 juta.

‘’Semuanya membantah tudingan miring terhadap LHI. Yang sempat diisukan berada sekamar dengan Maharani. Demikian pula transkrip pembicaraan LHI dengan Fathanah, tidak ada yang mengarah kepada uang suap Rp 1 miliar,’’ terangnya.

Sekedar catatan, persidangan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Jumat (17/5/2013) menghadirkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Maharani Suciono sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. [inilah/mvi]
 
link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/icaf-sidang-impor-daging-sapi-skor-1-0.html

Minggu, 19 Mei 2013

Kesaksian Ahmad Fathonah Dipersidangan, Di-compile Oleh @Setialesmana

Islamedia - AF: "Pak LHI mengatakan bahwa beliau tdk punya data soal daging dan tdk punya kapasitas utk pengaruhi kuota impor" #Kesaksian

AF:"Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan maria dgn LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan" #Kesaksian

AF: "saya yg mengatur pertemuan di Medan dgn mendesak terus LHI. Saya bersama Eldan dan maria berangkat ke medan". #Kesaksian

AF: "Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)". #Kesaksian

AF: "Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri". #Kesaksian

AF: "saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yg menghubungkan dgn siapa saja (bisnis jasa)". #Kesaksian

AF: "Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yg disumbangkan". #Kesaksian

AF: "saya pernah memperoleh keuntungan sbg makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yg saya sumbang". #Kesaksian

AF:"thn 2012 saya memang pernah nyumbang utk PKS". #Kesaksian

AF:"pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dgn alasan kuota sdh habis". #Kesaksian

AF: "kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yg terjadi penambahan kuota impor sdh tdk memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya". #Kesaksin

AF:"Eldan mencoba peluang utk ijin kuota utk 2013. Itu yg kami coba cari celah. Mentan tetap nolak". #Kesaksian

AF:"saya pernah telpon Elda, ini yg dibulatin apa? Dijawab itu adl importir yg tdk punya infrastruktur dll". #Kesaksian

AF:"waktu saya bicara dgn LHI saya tdak lihat ada orang Mentan atau kementerian yg datang". #Kesaksian

AF: saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong utk seminar uji publik penambahan kuota impor". #Kesaksian

AF:"seminar ini utk mengetahui kemungkinan penambahan kuota impor melibatkan importir, peternak, dll". #Kesaksian

AF: kt Bu Elizabeth ada dana kemanusiaan (di PT Indoguna). Bu Elizabeth kasih sy Rp 1 M utk seminar dan sisanya utk pribadi sy" #Kesaksian

AF:"apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yg tentukan". #Kesaksian

AF: soal data kuota impor yg saya bahas dgn Elda, itu tdk ada sama sekali kaitannya dgn Mentan Suswono". #Kesaksian

AF: "setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth sy memang telpon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dr saya". #Kesaksian

AF: "LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya". #Kesaksian

AF:"Maharani sepakat datang ke hotel dan bicara ke saya perlu ini itu, ya udah saya kasih Rp 10 jt ke dia". #Kesaksian

AF: "soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya". #Kesaksian

AF:"Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dgn becanda saja". #Kesaksian

AF:"Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Mnrt sy LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka becanda". #Kesaksian
AF: "saya ini makelar aja, calo apa aja". #Kesaksian

AF:"sbg Calo saya yg menginisiatifkan (create) utk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dgn LHI". #Kesaksian

AF:"saya jd calo utk banyak proyek spt pertambangan, dan lain-lain". #Kesaksian

AF:"saya tdk terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan utk urusan proyek dgn posisi sbg makelar". #Kesaksian

AF:"pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan utk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yg kami menangkan sesuai prosedur". #Kesaksian

AF:"saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu". #Kesaksian

AF:"saya tdk pernah ambil uang Rp 300 jt dari Jerry. Saya ambil dari Elda. Saya juga ambil Rp 1 M dari Elda". #Kesaksian

Saat ditanya Hakim apakah AF pernah suruh sopir kasih bungkusan ke ajudan LHI, AF mengaku lupa

sumber : http://www.islamedia.web.id/2013/05/kesaksian-ahmad-fathonah-dipersidangan.html

Ada Apa dengan TV One dan Metro TV

Bismillah…
Metro TV-TV One (inet)
Metro TV-TV One (inet)dakwatuna.com - Tentunya masyarakat bertanya dengan keberadaan TV One dan Metro TV dengan tiba-tiba menghentikan tayangkan live pada edisi jumat, 17 Mei 2013 terhadap persidangan terpidana Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang dihadiri para saksi-saksi seperti AF, LHI dan sebagainya.
Biasanya kedua media tersebut selalu menayangkan persidangan korupsi secara live hingga selesai, tapi setelah AF bersaksi acara live diberhentikan dan dilanjutkan dengan acara lain. Sangat disayangi sekali, media-media langsung menghentikan siarannya karena kesaksian AF menguntungkan PKS dan dianggap berlawanan dengan opini dituduhkan atau dibangun sejumlah media selama ini.
Sedangkan Pada berita-berita selanjutnya, di sore dan malam hari, kedua TV tersebut hanya menayangkan cuplikan-cuplikan “tertentu.” Karena  media pasti tidak mau malu dan pasti akhirnya tetap memvonis salah LHI karena media mau citra dirinya tetap baik, memiliki integritas dan media TAK PERNAH SALAH… (Inilah kekuatan media mainstream saat ini mereka begitu mudah untuk membangun opini).
Pertanyaan: Ada apa sebenarnya di balik pemberhentian tayang live tersebut? Perlu kita pertanyakan integritas kedua media tersebut, masihkah independen atau telah diintervensi si pemilik modal? untuk kepentingan politik menjelang pemilu 2014? Apakah benar ada upaya media ingin menghancurkan PKS?
Bisa kita bayangkan jika media telah dikuasai politik? Bisa kita bayangkan informasi yang disuguhi selalu memihak pada pemiliknya? Bisa kita bayangkan informasi yang dituangkan selalu akan menjatuhkan lawan politik?
Apapun media sajikan jangan ditelan mentah, jangan digunakan reference utama, jangan digunakan sebagai patokan mutlak dan sebaiknya lihatlah segala masalah dari segala sisi atau istilah kerennya lihatlah dari segala ilmu agar termasuk penonton kritis dan pembaca yang cerdas sehingga bisa membedakan antara opini dan fakta karena saat kita hidup di zaman intelektualitas
Andai kedua media tersebut tetap setia menayangkan berita tersebut tentu akan terungkap kebenaran sesungguhnya, tentunya masyarakat semakin tahu mana opini dan fakta, atau jangan-jangan kedua media tersebut tak ingin masyarakat untuk mengetahui kebenaran sesungguhnya atau sengaja mengelabui masyarakat dengan menayangkan informasi sepotong-potong. Walaupun kedua media menghentikan penayangan live, insya Allah masyarakat tidak akan tertutup mata hati untuk mencari kebenaran dari media social dan media alternatif lainnya yang masih setia menyampaikan informasi yang valid.

Sabtu, 18 Mei 2013

KPK "Pusing" dengan PKS

Oleh Nasrulloh Mu*

Logo PKSdakwatuna.com – Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh KPK.
Kalau dituduh menerima suap? LHI belum dan tidak menerima uang suap yang katanya akan diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan Mentan, dimana pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi Mentan ternyata dibantah sendiri oleh Abraham Samad.
Soal isi pertemuan medan, yang diduga awalnya sebagai kesepakatan soal suap import sapi ternyata isinya hanya adu data tentang ketersediaan sapi di dalam negeri. Jadi apa ya.. alasan untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka dan dipenjara?
Kalau kaitannya dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena kewenangannya. LHI bukan anggota DPR yang membidangi pertanian jadi tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
Kalau disangka adanya dugaan kerugian Negara, bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko Ekonomi yang mengambil keputusannya.
Oleh karena itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk meminta penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi.
Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK? padahal AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi itu sendiri?
Bila PKS merupakan lembaga Negara atau milik Negara maka wajar saja bila KPK meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang ditetapkan oleh Negara.
Namun PKS merupakan lembaga non negara dan milik negara, sehingga AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi, maka yang menghukum anggota organisasi adalah sebuah badan atau lembaga yang dibentuk oleh organisasi tersebut untuk menghukum anggotannya.
Bila LHI salah secara organisasi, bukankah LHI sudah mengundurkan diri dari Presiden PKS dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru?
Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import sapi ini.

sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/03/21/29686/kpk-pusing-dengan-pks/#axzz2TdEQ9wwm

5 Indikasi Kejanggalan Kriminalisasi LHI oleh KPK

Ilustrasi. (inet)dakwatuna.com – Tuduhan yang menerpa Luthfi Hasan Ishaaq anggota Komisi I DPR, dinilai berbagai kalangan sangat janggal. Tak pelak hal ini dianggap sebagai kriminalisasi LHI untuk tujuan tertentu.
Kejanggalan pertama, yaitu ketika awal berita penangkapan muncul isu di berbagai media bahwa yang ikut ditangkap adalah supir Menteri Pertanian, Suswono. Ternyata dibantah sendiri oleh Suswono setelah mengklarifikasikan hal ini ke KPK.
Kejanggalan berikutnya adalah bahwa yang mau disuap adalah anggota komisi IV DPR dari PKS. Lalu ternyata sekarang menjadi Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan anggota Komisi I DPR. Komisi IV adalah komisi yang salah satunya membidangi pangan. Sedangkan Komisi I adalah komisi yang membidangi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika.
Kejanggalan ketiga, jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa LHI bisa mengatur Mentan yang notabene kader PKS, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tidak mengatur impor daging. Quota impor daging yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan. Apakah LHI bisa mengatur Menperindag yang notabene orang SBY?
Kejanggalan keempat, disebutkan bahwa ada upaya penyuapan. Padahal yang bersangkutan tidak menerima uang tersebut. Hanya disebutkan bahwa uang itu baru akan diberikan untuk LHI. Apakah adil orang yang berupaya mau disuap dijadikan tersangka? Padahal dia bisa jadi tidak tahu ada upaya itu. Dan apalagi tidak menerima uang tersebut.
Kejanggalan kelima, penetapan tersangka kepada LHI oleh KPK tanpa didahului oleh pemeriksaan. KPK memang bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun LHI tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu. Lalu mengapa tiba-tiba LHI – tidak kurang dari 12 jam – langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya? Berbeda dengan kasus-kasus lain yang bisa bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Wallahualam bishowab. Semoga Allah melindungi kita semua dari makar ini.

Peneliti Senior: PKS Diskenariokan Karena Ingin Dihancurkan

Ilustrasi - KPK Berani Jujur, Hebat (inet)dakwatuna.com - Kasus yang membelit di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin lama, semakin panjang saja. Hal itu juga yang diduga kuat penuh dengan skenario guna menghancurkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu.
“Benar jika dalam kasus PKS sekarang ini ada muatan skenario yang ingin menghancurkan PKS. Makanya PKS melawan dengan membandingkan kasus yang dialaminya dengan beberapa kasus seperti Angie (Angelina Sondakh),” kata Senior Researcher di Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, Sabtu (18/5/2013), sebagaimana dilansir Sindonews.
Maka itu, kata dia, PKS mulai membandingkan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan presidennya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan politikus Partai Demokrat itu yang jauh vonisnya dengan tuntutan jaksa.
Selain itu, jebolan Universitas Jayabaya ini mengatakan, adanya perbedaan perlakuaan yang didapat LHI dengan Angie. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tidak mengejar harta yang dimiliki istri almarhum Aji Masaid sama seperti yang dihadapi LHI sekarang.
“Yang putusannya terlalu rendah, serta tidak ada penyitaan hartanya, KPK juga tidak mengejar harta Angie. Ini ada ketidak seimbangan hukuman yang dirasakan PKS dengan Partai Demokrat,” kata Dian.
Sekadar diketahui, Angie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah dengan denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.
Hal itu karena JPU menilai, Angie terbukti menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar dan USD2.350.000 dari Grup Permai secara bertahap. Uang itu merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan wisma atlet di Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonisnya dengan penjara 4,5 serta denda Rp2,5 juta. (Sindonews/mhd)
Redaktur: Hendra

Senin, 13 Mei 2013

Kasus Korupsi Daging Impor PKS Tantang KPK Ungkap Aliran Uang Fathanah

AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perseteruan antara PKS dan KPK masih terus terjadi. Partai berlambang bulan sabit dan padi itu menantang KPK untuk membuka aliran dana tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah ke tubuh partai.

“Jangan lupa, rekening Fathanah adalah rekening makelar yang uangnya banyak mengalir ke mana-mana. Saya mau tantang KPK, buka semua aliran dana Fathanah,” kata Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah yang ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (12/5).

Fahri menuding KPK telah meminimalisasi aliran transaksi dari rekening Fathanah hanya mengalir ke PKS atau orang-orang yang terkait dengan PKS. KPK juga telah melakukan penipuan dan pengalihan rekayasa yang berlebihan dan dianggap sudah keluar dari koridor hukum.

Ia mengaku mendapatkan informasi dari Pusat Penelusuran Analisa Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal Laporan Hasil Analisa (LHA) aliran dana Fathanah yang telah diserahkan kepada KPK. Karena itu, ia menantang KPK berani untuk membuka semua aliran uang Fathanah.

Saat ditanyakan apakah ada partai lain yang juga menerima aliran uang dari Fathanah, ia berkelit hal itu seharusnya ditanyakan ke PPATK dan KPK. Ia hanya ingin mengingatkan agar PPATK dan KPK untuk tidak memilih-milih dan hanya melokalisasinya terkait dengan PKS.

“Silakan saja tanya ke PPATK dan KPK, saya kan nggak boleh nuduh, tapi jangan milih-milih. Saya mengingatkan PPATK jangan mau dipilih-pilih untuk tujuan penciptaan opini (yang dilakukan KPK),” tegasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi santai tantangan tersebut. Menurutnya, KPK tidak perlu ditantang karena pihaknya tidak merasa menantang apalagi ingin berurusan secara pribadi dengan PKS.

“KPK melakukan fungsi-fungsi penegakan hukum di mana salah satu tersangka KPK adalah penyelenggara negara yang kebetulan juga sebagai presiden PKS saat itu. Jadi, KPK mengusut LHI sebagai penyelenggara negara, bukan partainya,” kata Johan.

Sebelumnya, dalam sidang kasus impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/5) lalu, terungkap adanya aliran dana dari Fathanah ke Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (PDT). Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi, yaitu Jerry Roger Kumantoy, yang merupakan karyawan PT Radina Bioadicipta.

Di perusahaan tersebut, salah satu saksi dalam kasus dugaan pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Elda Devianne Adiningrat, menjabat sebagai komisaris utama. Jerry mengungkapkan, Fathanah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada seseorang bernama Ronny untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian PDT.

Sementara itu, pada Senin (13/5), penyidik KPK akan memeriksa Presiden PKS Anis Matta sebagai saksi dalam kasus suap impor daging sapi ini. Anis pun melalui kuasa hukumnya menyanggupi panggilan pemeriksaan itu.

“Pak Anis sudah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata kuasa hukum Luthfi yang juga kuasa hukum DPP PKS, Zainudin Paru, saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (12/5).

Zainudin menambahkan, sejak surat panggilan tersebut diberikan tim penyidik KPK pada Selasa (7/5) lalu, Anis sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK. Tim kuasa hukum pun akan dibagi menjadi dua karena pada saat yang bersamaan akan melaporkan KPK ke Mabes Polri. “Tim kuasa hukum nanti dibagi dua, saya di Mabes Polri dan rekan lain menemani Pak Anis di KPK,” jelasnya.

Surat panggilan kepada Anis Matta bersamaan dengan surat panggilan untuk Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Pada surat panggilan tersebut, KPK sedianya memeriksa Hilmi pada Jumat (10/5), namun tidak dipenuhi. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Hilmi pada Selasa (14/5) untuk datang ke KPK. ed: muhammad hafil

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.
Redaktur : Zaky Al Hamzah
1.073 reads
Salah satu di antara kalian tidak beriman sebelum ia mencintai saudaranya (atau beliau bersabda: tetangganya) seperti mencintai diri sendiri. (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Fakta dan "Katanya" Seputar Kasus LHI

Islamedia - Saya mengikuti kasus penangkapan Presiden PKS periode 2010-2013, Luthfi Hasan Ishaq, saya menemukan beberapa fakta-fakta dan "katanya" seputar kasus ini berdasarkan pengamatan saya.

1. Juru Bicara KPK, Johan Budi (JB) mengatakan bahwa penyitaan mobil di DPP PKS menggunakan surat. Faktanya satpam DPP menyatakan bahwa KPK tidak membawa surat. Nah kalau mobilnya dibawa orang yang mengaku-ngaku dari KPK lantas mobilnya hilang, tanpa surat bagaimana satpam tersebut mempertanggung-jawabkannya? Makanya mobil tidak diserahkan.

2. JB bilang LHI ditahan karena tertangkap tangan. Faktanya LHI tidak berada di lokasi kejadian.

3. JB bilang KPK punya 2 alat bukti sehingga merasa berhak menahan LHI. Faktanya alat bukti tersebut tidak mau diungkap sampai sekarang oleh KPK, sementara fitnah sudah menyebar. Pertanyaannya benarkah KPK memiliki alat bukti tersebut atau semua ini cuma rekayasa? Katanya KPK mau transparan? Jujur saja ada atau tidak sih alat bukti itu?

4. JB bilang KPK memiliki rekaman sadapan hubungan telepon antara LHI dan AF. Faktanya Ketua KPK sendiri yang membantahnya. KPK tidak punya rekaman sadapan tersebut.

5. Katanya Menteri Pertanian dapat mengatur kuota impor daging. Faktanya Menteri Perdagangan-lah yang menentukan kuota impor daging.

6. Katanya LHI melakukan tindak pidana pencucian uang. Faktanya uang belum diterima LHI, bagaimana LHI bisa mencuci uang tersebut?

7. Katanya AF kader PKS. Faktanya isteri AF, Septi, menyatakan bhw AF bukan kader PKS. Tetapi apa yang diperbuat AF selalu dikaitkan dengan LHI dan PKS oleh media seakan AF identik dengan LHI dan seakan PKS harus bertanggungjawab atas semua kesalahan AF padahal AF bukan kader PKS. Faktanya media terutama TV One dan Metro TV seringkali mem-bully PKS. Faktanya TV One adalah milik Ketum Partai Golkar dan Metro TV adalah milik Ketua Umum Partai Nasdem yang sangat berkepentingan dengan melorotnya suara PKS di Pemilu 2014.

8. Katanya LHI disuap untuk mempengaruhi Menteri Pertanian dalam mengatur kuota impor daging sapi. Faktanya Menteri Pertanian sudah diperiksa KPK namun tidak juga dijadikan tersangka, artinya KPK tidak menemukan bukti bahwa Menteri Pertanian berbuat salah (curang) dalam mengatur kuota atas perintah LHI. Jadi tidak ada bukti bahwa LHI telah mempengaruhi Menteri Pertanian dalam mengatur kuota impor tersebut. Faktanya yang menetapkan kuota impor tersebut adalah Menteri Perdagangan bukan Menteri Pertanian.

Itulah kejanggalan kasus yg menimpa LHI dan PKS. Begitulah kalau hukum sudah terkontaminasi dengan politik dan media massa dikuasai para Ketua Partai Politik, yang salah jadi benar dan yg benar jd salah. Ya Allah ampuni kami...



Bernardi Utomo
Subang


link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/fakta-dan-katanya-seputar-kasus-lhi.html

Minggu, 12 Mei 2013

Mengapa Partai Demokrat Menjadi Pendukung Densus 88?

DAFTAR sepak terjang Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror melakukan penyiksaan, kekerasan, bahkan salah tembak membuat umat Islam tidak lagi dapat menaham diri. Kamis siang, rombongan ormas Islam yang dipimpin Ketua Umum PP Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri meminta keberadaan Densus 88 dievaluasi, bahkan jika perlu dibubarkan.
“Kalau dari kami, ormas-ormas Islam, MUI kita sepakat saya kira Densus 88 itu harus dievaluasi, bila perlu dibubarkan. Tapi diganti dengan sebuah lembaga dengan pendekatan baru untuk bersama-sama untuk memberantas terorisme,” kata Din Syamsudin kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (28/2/2012).
tukang terorEntah telah berapa kali Ormas Islam mendatangi Mabes Polri mengeluhkan sikap bawahannya yang sangat murah mengartikan nyawa umat Islam. Namun sikap Din dan sebagian kelompok Islam justru bertentangan dengan Partai penguasa yang kini tengah ditimpa kasus korupsi: Demokrat. Sudah berapa kali umat Islam mengeluhkan tindakan Densus, pada saat itu pula Demokrat akan menjadi partai terdepan dalam menghadapi kritikan umat Islam.Tampaknya mereka enggan membuka mata berapa kali Densus 88 telah membunuh umat Islam meski tuduhan teroris itu tidak terbukti.
Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR, Ramadhan Pohan, misalnya. Politisi Demokrat ini menilai aneh soal adanya desakan untuk membubarkan Densus Antiteror 88 Mabes Polri.
Menurutnya, adalah hal yang tak masuk akal juga bila Komisi III DPR berencana membentuk Panja Pengawasan Densus itu.
“Apa salah Densus 88? Masyarakat umum oke saja dengan Densus. Sejauh ini Densus 88 diakui peran dan kinerjanya,” tegasnya kepada wartawan menanggapi kedatangan rombongan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Tim Pengacara Muslim (TPM), Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) ke Komisi III DPR-RI, Selasa (19/2/2013).
Dia menilai bahwa sebaiknya tak perlu ada muncul usul pembubaran Densus, namun hanya perbaikan aturan dan pengawasan internal.
“Kalau ada yang dirasa kurang, diperbaiki saja. Tak perlu dibubarkan dong,” tandasnya.
Jika Ramadhan mengklaim kinerja Densus cukup diperbaiki, apakah mekanisme itu telah dilakukan partainya selama ini? Apakah Demokrat terlibat dalam mengkritisi para jenazah yang membeku oleh timah panas Densus? Bahkan menurut pengakuan salah seorang anggota Dewan, Densus jarang hadir jika dipanggil oleh anggota dewan terkait keluhan masyarakat. Lantas di manakan posisi Partai Demokrat? Apakah karena memang mereka tidak punya waktu lantaran sibuk mengurusi anggotanya yang terlibat merampok uang rakyat?
Hal sama juga dikatakan Marzuki Ali. Ketua DPR RI dari Partai Demokrat ini juga menyatakan tidak sepakat dengan wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) Anti Terorisme alias Densus 88. Menurutnya, keberadaan Densus 88 mampu meminimalisir aksi terorisme di Indonesia.
“Kalau Densus 88 ada kelemahan hendaknya diperbaiki, bukan lembaganya dibubarkan,” kata Marzuki di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Marzuki menjelaskan teroris telah menjadi kejahatan multinasional yang sangat membahayakan, bukan hanya menimbulkan korban jiwa tapi memberikan dampak lain yang lebih luas.
Ia mencontohkan, aksi bom Bali pada 2002 memberikan dampak turis dari mencanegara takut berkunjung ke Bali, sehingga memberikan dampak juga terhadap pertumbuhan pariwisata dan ekonimi di Bali menurun.
“Dibentuknya Densus 88 tentu ada manfaatnya yakni mampu meminimalisir aksi terorisme di Indonesia,” kata Marzuki.
Menurut dia, jika dalam pemberantasan teroris terjadi tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka diberitahu dan dicari solusi agar tidak melanggar HAM. Keberadaan Densus 88 dan kontribusinya, ujar dia, sudah baik sehingga tidak perlu dibubarkan.
“Jika orang Densus 88 tidak mengerti HAM perlu diberitahu. Jika Densus 88 dibubarkan kemudian dibentuk lagi lembaga yang lain, waktunya habis untuk membubarkan dan membentuk baru lagi,” kilah Marzuki tanpa pernah mengkritik definisi terorisme yang menjadi ‘pegangan’ Densus.
Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan pada tahun awal 2000-an aksi terorisme cukup ramai di Indonesia, bahkan Australia sampai melarang warganya berkunjung ke Indonesia.
Banyak turis yang tidak berani berkunjung ke Indonesia, menurut dia, berdampak pada kunjungan turis asing menurun tajam sehingga industri pariwisata menjadi lesu.
Lain lagi dengan Saan Mustofa. Sekretaris Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, ini menyatakan setuju dengan wacana penambahan dana Rp 60 miliar bagi Densus 88 tahun 2010 lalu.
“Kalau memang Densus membutuhkan tambahan dana agar kerja lebih optimal sehingga pemberantasan terorisme bisa dilakukannya dengan tuntas, maka tentunya kami akan pertimbangkan untuk penambahan anggaran,” kata Saan yang juga duduk di Komisi III DPRI yang membidangi hukum itu.
Menurut Saan, tantangan ke depan penanganan terorisme bisa semakin kompleks. Wajah terorisme ditengarai olehnya akan senantiasa mengalami perubahan. Sekarang, tidak lagi menggunakan wajah agama tetapi juga sudah mewujud menjadi aksi kriminal.
Jika memang demikian tantangannya, maka menurut Saan, Komisi III perlu memberi dukungan dana terhadap Densus 88. “Karena tantangan terorisme ke depan akan semakin kompleks, menurut saya maka apa yang menjadi kebutuhan dan program Densus dalam menangani terorisme perlu kita dukung,” kata Saan.
Tentu sikap para Demokrat ini menjadi tanda tanya bagi umat Islam? Mengapa selama ini Partai Demokrat justru menjadi pendukung Densus? Sudah sepatutnya umat Islam waspada. (Pz/Islampos)

link: http://islampos.com/mengapa-partai-demokrat-menjadi-pendukung-densus-88-45832/

Ali Mukhtar Ngabalin Tantang Ansyad Mbaai Bahas Soal Terorisme

ngabalinDESAKAN untuk membubarkan Densus (Detasemen Khusus) 88 semakin menguat. Bahkan keberadaan Densus 88 dipertanyakan oleh beberapa pihak. Mulai dari penamaan 88 hingga dari mana dana operasional Densus tersebut berasal.
Ali Mukhtar Ngabalin yang pernah menjadi anggota DPR mempertanyakan keberadaan Densus 88. Menurutnya, masyarakat harus mencari tahu dan mempertanyakan mengapa Densus 88 dibentuk.
“Institusi apa itu Densus 88, kenapa diberi nama 88, kapan diberikan, uang dari mana pertama dibentuk Densus 88, terus siapa yang bisa mengevaluasi dan mengaudit Densus 88?” tanya Ngabalin kepada para wartawan yang meminta pernyataan dari beliau terkait Densus 88.
Menurut beliau sah-sah saja masyarakat menuntut pembubaran Densus 88 mengingat tindakan mereka yang sangat melanggar HAM. Ngabalin juga menjelaskan bahwa masyarakat harusnya tidak bisa hanya diam melihat perlakuan Densus 88 yang sangat semena-mena kepada umat Islam.
“Masa sampai hati kita melihat umat diperlakukan seperti itu, sedangkan kita hanya bisa duduk diam,” ujar beliau.
Beliau juga mempertanyakan keberadaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) pimpinan Ansyad Mbaai yang menurutnya tidak jelas kerjanya karena tidak ada laporannya kepada publik. Dengan tegas Ngabalin juga menantang Ansyad Mbaai untuk duduk bersama membahas soal terorisme. “Pertemukan saya dengan Ansyaad Mbaai,” tegas Ngabalin yang juga ketua Pemuda Masjid Indonesia tersebut.

Sebelumnya gabungan 27 Ormas Islam yang tergabung dalam Silaturrahim Ormas Lembaga Islam (SOLI) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Jakarta no. 62 Jakarta Pusat, Kamis kemarin (07/03/2013), mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut adanya evaluasi terhadap kerja Densus 88 atau bila perlu membubarkannya.(fq/islampos)

link: http://islampos.com/ali-mukhtar-ngabalin-tantang-ansyad-mbaai-bahas-soal-terorisme-47039/

Laporkan KPK ke Mabes Polri, PKS Klaim Punya Bukti Kuat

Jakarta - PKS akan melaporkan penyitaan KPK terhadap mobil LHI di Kantor DPP PKS yang dianggap tidak sesuai prosedur. PKS akan membawa serta SOP penyitaan yang ditandatagani mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.

"Saya barusan mendapatkan copy SOP KPK sebagai bahan untuk laporan kami besok ke Mabes Polri," kata Ketua DPP PKS Fahri Hamzah, kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2013).

Dalam SOP yang ditandatangani oleh mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja tersebut, lanjut Fahri, prosedur penyitaan KPK sama seperti yang diatur di KUHP. "SOP yang berlaku mulai 29 Oktober 2007 jelas di situ bahwa prosedur penyitaan KPK mengakomodir sepenuhnya prosedur yang ada dalam KUHP," katanya.

"Jadi bohong kalau KPK punya prosedur sendiri. Jadi kalo ICW bilang bgitu, ICW menjerumuskan KPK ke lumpur. Ternyata SOP KPK sama dengan KUHP," lanjut Fahri.

Prosedur penyitaan yang diatur di KUHP, Fahri menambahkan, bahwa setiap unsur-unsur atau setiap tindakan penyitaan mesti dilakukan scara prosedural dan memperkenalkan diri dengan menyertakan surat tugas kemudian bertemu dengan pemiliknya.

"Setelah semua barang dibungkus dan sebagainya, ditandatanganilah berita acara. Persis seperti yang ada di KUHP. Jadi menurut KUHP, 10 Penyidik KPK jelas melanggar. Tidak membawa surat tugas, tidak memperkenalkn diri, tidak membawa surat perintah, marah-marah di dalam, menggertak teman-teman security," protesnya.

Sebelumnya diberitakan PKS menolak langkah KPK yang akan melakukan penyitaan 5 mobil yakni Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Mazda CX 9, Pajero Sport, dan Nissan Navara. PKS beralasan KPK tak ada surat penyitaan. Sedang pihak KPK sudah memberi pernyataan, surat penyitaan dibawa penyidik.

Sementara di DPP PKS masih berlangsung rapat Majelis Syuro PKS. Rapat seputar rencana kenaikan BBM hingga pembicaraan terkait kasus LHI yang belakangan menyeret-nyeret petinggi PKS untuk diperiksa sebagai saksi.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan dihadiri 99 anggota Majelis Syuro PKS. Presiden PKS Anis Matta dan sejumlah pengurus DPP PKS juga hadir di acara ini.


(van/mad)
link: http://news.detik.com/read/2013/05/12/145610/2243572/10/laporkan-kpk-ke-mabes-polri-pks-klaim-punya-bukti-kuat?991101mainnews

PKS Laporkan 10 Penyidik KPK ke Mabes Polri

Fahri HamzahREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penyegelan atas enam mobil anggota partainya yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di kantor DPP PKS, menyalahi aturan. Seharusnya atas perintah penyidikan, tim penyidik KPK datang dan berlaku baik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan, penyegelan enam mobil oleh 10 penyidik dari tim KPK itu, tidak berdasar pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada. ''SOP dilanggar oleh 10 orang penyidik itu. Dalam SOP, penyitaan berbeda dengan penggeledahan. Kalau penyitaan menurut KUHAP harus izin pengadilan, menurut KPK itu tidak perlu,'' kata Fahri, Ahad (12/5), di Jakarta. Oleh karena itu, Senin (13/5), pihak PKS akan melaporkan pelanggaran ini ke Mabes Polri.

Ia mengatakan, berdasar pada Undang-undang nomor nomor 30 tahun 2002, KPK harus izin pada pengadilan. Selain itu juga, upaya penyitaan harus sesuai dengan SOP KPK dan KUHAP. Ia menilai, datangnya tim penyidik KPK yang melakukan penyegelan enam mobil PKS tidak lah berazas sopan santun. Fahri menjabarkan, di dalam SOP juga, segala hal yang berkaitan dengan penyitaan, penyidik harus bertemu dengan pemilik barang yang hendak disita itu.

''Itu tetap, penyidikan standar saja. Datang baik-baik dan memperkenalkan diri, menyampaikan maksud. Lalu menunjukkan surat perintah penyidikan, serta hal-hal teknis lainnya. Nah, ini tidak dilakoni KPK,'' ujarnya.

Fahri mengatakan, yang terjadi adalah hal sebaliknya. Ia menjelaskan, tim penyidik yang datang tersebut, malah main mendobrak-dobrak gudang kantor DPP dan berteriak. Sehingga ia mengatakan, apa yang disebut KPK, penyitaan enam mobil tersebut telah berdasarkan surat perintah, adalah kebohongan. ''Ini jelas melanggar. Karena dari verifikasi, fakta, dan gambar yang kami punya, mereka semua menyusup ke dalam melalui saudara Zaky,'' tegasnya.

Ia pun menyayangkan, bahwa yang sejak awal pemeriksaan kendaraan KPK yang datang hanya satu, ternyata yang masuk ke kantor DPP PKS menjadi dua mobil. Seketika itu juga, banyak orang dari dua mobil itu mendatangi kantor.

Tak hanya itu, Fahri menyatakan, hendak KPK apakan tiga mobil yang tak turut terlampir oleh penyitaan yang diperintahkan. Padahal, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hanya tiga mobil yang akan KPK sita. ''Tiga mobil lainnya mau diapain gitu lho. Jadi ini lah yang bahaya, bila kekuatan a seperti KPK tidak berlaku hati-hati. Rusak jadinya,'' ucap Fahri.

Terkait pelaporan 10 penyidik KPK yang akan dilaporkan ke Mabes Polri esok (Senin, 13/5), yang tengah dikerjakan PKS saat ini ialah merekonstruksi seluruh bukti pelanggaran yang ada. ''Paling cepat besok kita melapor ke Mabes Polri. Karena ini sedang merekonstruksi semua bukti-buktinya. Saya juga akan melampirkan SOPnya ke Mabes,'' ujarnya.

Fahri menambahkan, 10 penyidik KPK yang akan dilaporkan ke Mabes Polri tersebut ialah, penyidik yang data-data beserta fotonya lengkap dimiliki PKS. PKS menilai, 10 penyidik KPK tersebut telah melakukan pelanggaran undang-undang dan kode etik.

Ia pun menilai, mengapa tim penyidik utusan KPK dapat berlaku semena-mena seperti itu, karena ada alasan kuat. Ungkap Fahri, sebab KPK terlalu banyak mendapatkan pujian masyarakat. Terangnya, KPK sepenuhnya menjalankan misi suci memberantas korupsi di Tanah Air. ''Mengampanyekan korupsi ke mana-mana setiap hari. Seolah-olah dia tidak mungkin salah. Koruptor dianggap sudah menjadi musuh rakyat seperti komunis dulu,'' katanya.

Sehingga, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai koruptor maka hidupnya dapat langsung mudah diakhiri.

link:  http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/12/mmohnn-pks-laporkan-10-penyidik-kpk-ke-mabes-polri

Kamis, 09 Mei 2013

KPK ‘Main Api’ Via Johan Budi, Fakta atau Berita?

Jubir KPK, Johan Budidakwatuna.com - Ketika publik ramai membicarakan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka sosok yang kerap kali muncul bukan Abraham Samad sang ketua atau Pimpinan yang lain. Johan Budi, sang Juru Bicara KPK ternyata lebih dikenal publik. Berita-berita dan sepak terjang seputar KPK kerap kali muncul melalui Johan.
Sebenarnya hal ini sangat wajar, mengingat hal tersebut memang merupakan bagian dari tugas juru bicara. Namun kemunculan Johan di media akhir-akhir ini terasa memiliki nuansa yang berbeda dari biasanya. Apalagi semenjak sang ketua Abraham Samad tersangkut kasus ‘sprindik’, walaupun bukan Samad pelaku utamanya. Entah krna “kebodohan” atau jebakan2 yg dibuat khusus utk Samad memang sangat canggih. Samad pun akhirnya tumbang. Skrg jd “ayam sayur” demikian bunyi salah satu tautan di media sosial.
Johan Budi benar-benar jadi penguasa tunggal KPK, Johan bebas berceloteh dan mengeluarkan statement tanpa ada satu pun unsur pimpinan KPK yang membantah apalagi melarang. Entah karena mereka tidak ingin perpecahan di internal KPK terungkap, atau memang semua pejabat di KPK layaknya ‘setali tiga uang’
Kalau kita ikuti satu persatu kasus-kasus yang sedang di tangani KPK, ada kejanggalan dan keanehan di sana-sini. Kita ambil contoh kasus-kasus besar yang sedang ditangani KPK seperti Century, Hambalang dan yang teranyar kasus suap impor daging sapi. Pada dua kasus di atas (Century dan Hambalang) terlihat KPK seperti tidak bergairah untuk menuntaskan kedua kasus tersebut, ini bisa dilihat dari sepak terjang KPK di dalam memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka orang-orang yang terlibat didalamnya. Bahkan seorang Johan Budi yang kerap menjadi corong KPK nyaris tak terdengar celotehannya. Kalaupun bersuara, tidak sekeras ketika KPK menangani kasus suap impor daging sapi.
Coba kita perhatikan sepak terjang KPK di dalam penanganan kasus suap impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq (LHI). Disini Sangat jelas kita lihat agresifitas KPK.
Sangat kentara/vulgar/kasat mata, upaya penjemputan paksa dan penahanan LHI itu oleh KPK. HARUS MALAM ITU JUGA. Padahal LHI tidak kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kenapa treatment atau perlakuan KPK terhadap LHI itu berbeda dengan tersangka-tersangka korupsi lain yang tidak terkena OTT ? Kenapa harus ditahan malam itu juga? Demikian bunyi tweet pada akun @TrioMacan2000
Tak urung kasus penangkapan LHI mendapat sorotan tajam dari banyak pihak, salah satunya dari Anggota Komisi III DPR dari FPP, Ahmad Yani yang menduga ada konspirasi di balik penangkapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.
“Ini saling sandera, uji-menguji. KPK jangan dijadikan instrumen politik. Kalau ini betul konspirasi betapa tidak bermoralnya bangsa ini,” katanya di Kompleks MPR/ DPR, Senayan, Jakarta (ROL,31/1/2013).
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai ada yang ganjil pada penetapan tersangka oleh KPK kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
“KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka sangat cepat, hanya beberapa menit setelah penangkapan. Kesannya, PKS seperti menjadi target,” kata Jimly Asshiddiqie usai diskusi publik yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang pernah disebut-sebut oleh beberapa tersangka maupun saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games maupun Hambalang, tapi sampai sekarang belum ada proses lebih lanjut dari KPK. (ROL, 31/1/2013).
Bahkan Ketua DPR Marzuki Ali pun tidak percaya dengan penetapan LHI sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi. Di mata Marzuki, Lutfi merupakan figur alim yang religius. “Sejujurnya saya terkejut. Saya tahu beliau orang yang religius dan khusyuk sekali,” kata Marzuki kepada wartawan, di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta. Sampai saat ini Marzuki belum percaya dengan penetapan tersangka Luthfi. “Saya hampir-hampir tidak percaya Beliau menjadi tersangka kasus suap,” lanjutnya. (ROL, 31/1/2013)
Dan proses penetapan dan penangkapan  LHI pun jelas sekali ada keganjilan dalam penahanan mantan orang nomor satu di PKS itu. Salah satunya, rentang waktu yang sangat cepat terkait penetapan tersangka hingga penahanan menimbulkan pertanyaan.
Pada Rabu (30/1) pukul 01.00 WIB lalu, penyidik KPK mengembuskan berita yang menjadi kebiasaan buruk bahwa ada anggota Komisi IV DPR akan ditangkap. Nyatanya hal itu tidak betul.
Pukul 15.00 WIB, tiba-tiba LHI sudah dicekal KPK dan pukul 18.00 WIB, unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS sudah mendengar berita tentang penetapan tersangka.
Selanjutnya pukul 21.00 WIB, penyidik KPK sudah merapat ke gedung DPP PKS. Awalnya diduga kedatangan mereka untuk menyampaikan surat panggilan penyelidikan kepada empat orang yang ditangkap (terduga kasus suap impor daging). Ternyata dugaan itu salah hingga terjadi penangkapan LHI.
“Indikasi itu menunjukkan seolah KPK dikejar untuk menjerat LHI. Ada apa ini kaitannya? Sangat singkat sekali prosesnya,” tegas Kuasa Hukum LHI
Jadi,  dalam penanganan kasus ini ada tampilan tidak biasa dari KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau setidaknya lima komisioner, minimal ketuanya yang tampil dalam konferensi pers, kali ini tidak ada satupun komisioner KPK yang tampil berbicara di depan publik. Yang muncul terkait penahanan LHI malah juru bicara Johan Budi. Ini ada apa? Mereka mau bermain sembunyi petak umpat. Sejak saat itu, muncul tanda tanya, orang yang baru diduga dikaitkan dengan pelaku suap kok langsung ditahan. Sementara ada juga pejabat negara lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa berkeliaran bebas. Ini ada perlakukan tidak sama, KPK tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka kasus korupsi.
Dari penetapan LHI sebagai tersangka inilah dimulainya babak baru penanganan kasus dugaan korupsi impor daging sapi. Jubir KPK Johan Budi lah yang selalu tampil berbicara di depan publik, seolah-olah Johan sudah menerima order secara khusus untuk menangani kasus suap impor daging sapi.
Bukti terbaru dapat kita lihat pada proses penyitaan Mobil LHI di kantor DPP PKS. Dengan lantang Johan Budi memberikan keterangan pers yang bertolak belakang dengan realita di lapangan.
Terkait Surat Penyitaan  Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera untuk menyita lima mobil pada Senin (6/5/2013) malam. “Semalam juga (bawa), tadi juga dibawa, ditunjukkan kepada penjaga gedung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Namun pada kenyataannya, Johan Budi tidak berkutik menghadapi argumen Fahri Hamzah dalam debat di Metro TV yang disiarkan secara langsung malam tadi (Rabu, 8/5/2013).
Pada debat ini, Fahri Hamzah mengatakan bahwa Johan Budi lakukan kebohongan publik terkait penyitaan di DPP PKS.
“KPK datang ke DPP PKS tidak membawa surat penyitaan. Anda jangan melakukan kebohongan publik,” kata Fahri Hamzah.
Sampai disini, Johan Budi tak berkutik. Kemudian dengan nada ragu Johan Budi menjawab.
“Oke, kita buka di pengadilan kami punya bukti video,” ujar Johan, lalu diam.
Menurut Fahri, selain melakukan kebohongan publik, KPK juga melakukan pelanggaran prosedur.
“Masa mengambil mobil orang lain tidak ada suratnya. Anda menyalahi prosedur. Ini bertentangan dengan KUHAP,” tegas Fahri.
“Hukum jangan diputar menjadi opini publik semau mereka.  Perang opini lawan KPK tidak akan menang, makanya Johan Budi dipelihara,” pungkas Fahri Hamzah.
Melihat kondisi seperti ini, pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis angkat bicara.
Menurutnya, tidak bisa dihindari dan sangat beralasan jika publik menilai bahwa KPK diskriminatif dalam penanganan korupsi.
“Terlalu sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa KPK tidak diskriminatif dalam penanganan kasus korupsi,” kata Margarito, Senin (4/2/2013).
“Saya kira KPK harus menjelaskan kepada publik. Kenapa KPK subjektif dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang satu dari partai penguasa dan yang satu dari parpol bukan pemerintah,” tegas Margarito.
Melihat fakta-fakta diatas, apakah KPK melalui Johan Budi sedang Main api? Apakah pernyataan-pernyataan Johan budi sebuah Fakta, atau hanya sekedar berita yang hanya menjadi konsumsi media belaka. Layak disimak sepak terjang KPK dan seorang Johan budi. (sbb/rol/ind/dakwatuna)