Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

Kesaksian Fathanah Menjawab Semua Tuduhan ke LHI dan PKS

fathanah saksidakwatuna.com – Jakarta.  Hari ini, Jumat (17/5) Ahmad Fathanah hadir di persidangan terkait dugaan kasus suap impor daging sapi. AF dihadirkan sebagai saksi.
Kesaksian AF memang sangat ditunggu-tunggu, karena AF memegang peranan penting guna menjawab  semua tuduhan yang  dialamatkan kepada LHI dan PKS, mengingat saksi-saksi yang hadir sebelumnya selalu mengaitkan Nama LHI dan PKS sebagai pihak yang terkait dengan dugaan suap impor daging.
Seperti biasa awak media sudah bersiap-siap meliput sebelum persidangan dimulai, bahkan TV One dan Metro TV menyiarkan secara langsung  (live) persidangan kali ini agar masyarakat dapat menyaksikan langsung bagaimana kesaksian AF di persidangan.
Awalnya siaran ini berlangsung dengan lancar dan biasa-biasa saja layaknya persidangan kasus-kasus korupsi lainnya. Namun ketika AF mulai menyampaikan kesaksiannya, semua terperangah dan terkejut dengan kesaksian yang di berikan AF.
Apa yang disampaikan AF bertolak belakang dengan Opini (bahkan menjurus fitnah) yang selama ini diberitakan berbagai media, bahkan boleh dikatakan kesaksian AF ini merontokkan dan menjungkirbalikkan Opini yang berkembang.
Tentu saja bagi sebagian media kesaksian AF ini tidak menarik dan cenderung mempermalukan mereka. Ini dibuktikan dengan dihentikannya  secara mendadak siaran langsung (live) kesaksian AF di persidangan oleh TV One dan Metro TV. Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas, apakah TV One dan Metro TV tidak berani menghadirkan kebenaran yang telah nyata.  “Berani Jujur Hebat”. Demikian slogan KPK tentang pemberantasan Korupsi.
Berikut petikan kesaksian AF sebelum terputusnya siaran langsung oleh TV One dan Metro TV.
#Kesaksian AF: “Pak LHI mengatakan bahwa beliau tdk punya data soal daging dan tdk punya kapasitas utk pengaruhi kuota impor”
AF:”Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan maria dgn LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan”
AF: “saya yg mengatur pertemuan di Medan dgn mendesak terus LHI. Saya bersama Eldan dan maria berangkat ke medan”
AF: “Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)”.
AF: “Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri”
AF: “saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yg menghubungkan dgn siapa saja (bisnis jasa)”
AF: “Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yg disumbangkan”.
AF: “saya pernah memperoleh keuntungan sbg makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yg saya sumbang”
AF:”pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dgn alasan kuota sdh habis”
AF: “kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yg terjadi penambahan kuota impor sdh tdk memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya”
AF:”Eldan mencoba peluang utk ijin kuota utk 2013. Itu yg kami coba cari celah. Mentan tetap nolak”
AF: saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong utk seminar uji publik penambahan kuota impor”.
AF:”apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yg tentukan”
AF: “setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth sy memang telpon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dr saya”
AF: “LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya
AF:”Maharani sepakat datang ke hotel dan bicara ke saya perlu ini itu, ya udah saya kasih Rp 10 jt ke dia”
AF: “soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya”
AF:”Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dgn becanda saja”
AF:”Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Mnrt sy LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka becanda”
AF:”sbg Calo saya yg menginisiatifkan (create) utk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dgn LHI
AF:”saya jd calo utk banyak proyek spt pertambangan, dan lain-lain”
AF:”saya tdk terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan utk urusan proyek dgn posisi sbg makelar
AF:”pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan utk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yg kami menangkan sesuai prosedur”.
AF:”saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.  (as/sbb/im/dt)
Redaktur: Saiful Bahri

Ahmad Fathanah, Antara Opini dan Fakta Persidangan

opini mediadakwatuna.com – Jakarta. Peran media di dalam membentuk opini masyarakat pembacanya memang sangat luar biasa. Tidak sedikit fakta yang ada mampu diputar balik menjadi sebuah opini yang bisa menyesatkan banyak orang yang pada akhirnya mampu melahirkan statement ataupun tanggapan yang beragam terhadap berita yang disajikan, demikian pula sebaliknya. Seperti kasus dugaan suap impor daging sapi misalnya.
Kasus korupsi yang satu ini menjadi berita hangat setiap hari, bahkan mengalahkan kasus-kasus korupsi besar seperti Hambalang, Century atau Simulator SIM yang sudah jelas merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Sementara hingga saat ini belum ada satu lembaga pun yang merilis berapa sebenarnya kerugian yang diderita negara akibat kasus suap impor daging sapi ini. KPK dan PPATK yang biasanya gencar mencari bukti-bukti dan mempublikasikan berita-berita tersebut nyaris tanpa suara. “Kita tunggu saja di pengadilan”, demikian kilah Jubir KPK, Johan Budi.
Memang sempat beredar di publik angka-angka terkait kasus suap impor daging sapi ini. Mulai dari 300 juta, 1 Milyar hingga 40 milyar, namun itu semua hanya sekilas info yang mencoba membentuk opini di masyarakat.
Menarik memang mencermati sepak terjang Ahmad Fathanah, sang aktor layar lebar dari pagelaran tontonan “dugaan kasus suap impor daging sapi”. AF yang tadinya bukan siapa-siapa, akhirnya berhasil diorbitkan menjadi aktor hebat dengan bumbu wanita-wanita cantik disekitarnya plus racikan hubungan AF dengan petinggi partai politik dan sepak terjangnya sebagai makelar proyek.
Dan yang tak kalah menarik adalah fakta persidangan yang ditampilkan AF pada hari jumat (17/5) yang mementahkan seluruh opini dan pagelaran yang telah dimainkan oleh sutradara “dugaan kasus suap impor daging sapi’. Jadi wajar saja kalau kemudian rumah-rumah produksi yang bernama TV swasta sampai-sampai menghentikan secara mendadak siaran langsung (live) dari kasus persidangan yang menghadirkan AF sebagai saksi.
Tetapi mereka gak kehabisan akal untuk membuat drama baru terkait kesaksian AF di persidangan. Yang kita saksikan adalah publikasi kesaksian AF yang tidak utuh, dipenggal-penggal sesuai dengan opini yang akan dibentuk. “Berani Jujur Hebat”.
Lalu menarikkah opini yang selama ini berkembang jika dibandingkan dengan Fakta persidangan AF jumat (17/5) yang lalu? Mari kita simak fakta-fakta berikut ini.
Berita:
“Itu (Rp 1 miliar) untuk safari dakwah ke Sumtera, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sumbangan untuk Papua,” kata Maria ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5).
 #Kesaksian AF:
“Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)”.
“Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri”
“saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong untuk seminar uji publik penambahan kuota impor”.
”apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapa pun (di PKS). Itu semua saya yang tentukan”
“setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth saya memang telepon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dari saya”
“LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya”.

Berita:
“Dia (Fathanah) tak cerita detail apa pekerjaannya. Dia hanya mengaku pengusaha dan kader PKS,” kata Maharani seperti yang tertulis dalam dokumen resmi yang didapat Tempo.
Kesaksian AF:
“saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yagn menghubungkan dengan siapa saja (bisnis jasa)”
“Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yang disumbangkan”.
“saya pernah memperoleh keuntungan sebagai makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yang saya sumbang”
”sebagai Calo saya yg menginisiatifkan (create) untuk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dengan LHI
”saya jadi calo untuk banyak proyek seperti pertambangan, dan lain-lain”
“saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dengan LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.

Berita:
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Elda yang dibacakan oleh jaksa Ronald dikatakan bahwa dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2012 ketika bertemu dengan Ahmad Fathanah, Elda dan Maria Elizabeth Liman, Fathanah menyampaikan instruksi untuk Maria dari hasil pertemuan di Lembang.
Menurut Fathanah, dari pertemuan di Lembang yang dihadiri oleh Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Suswono, ada dua arahan untuk Elizabeth Liman.
Arahan pertama adalah, Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Menteri Pertanian (Mentan) akan membaca situasi dan kondisinya. Kedua, selanjutnya, Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan komitmen membantu mendukung dana PKS.
#Kesaksian AF:
”pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dengan alasan kuota sudah habis”
“kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yang terjadi penambahan kuota impor sudah tidak memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya”
”saya tidak terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan untuk urusan proyek dengan posisi sebagai makelar
”pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan untuk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yang kami menangkan sesuai prosedur”.
”Eldan mencoba peluang untuk izin kuota utk 2013. Itu yang kami coba cari celah. Mentan tetap nolak”

Berita:
Total komitmen fee yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada  mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq  sebesar Rp 40 miliar. Dari total komitmen fee itu, baru Rp 1,3 miliar yang terealisasi.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR dan selaku Presiden PKS,” kata jaksa M Roem membacakan surat dakwaan.
#Kesaksian AF:
“soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya”
”Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dengan bercanda saja”
”Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Menurut saya LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka bercanda”
Opini telah terbentuk sedemikian rupa, Fakta pengadilan telah mematahkan opini yang ada. Entah pentas apa lagi yang akan dimainkan dibalik semua fakta yang ada. Opini sesaat atau kebenaran yang akan terungkap. (ir/sbb/kps/dtk)
Redaktur: Saiful Bahri

Senin, 27 Mei 2013

“Luthfi Langsung Dijemput KPK, Kenapa Andi Mallarangeng Tidak?” Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/01/31/27458/luthfi-langsung-dijemput-kpk-kenapa-andi-mallarangeng-tidak

Konferensi Pers pimpinan PKS di kantor DPP PKS, 30 Januari 2013. (detikcom)dakwatuna.com - Muhammad Assegaf, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging impor Luthfi Hasan Ishaaq, menyesalkan penjemputan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam. Menurut Assegaf, penjemputan tersebut tidak menghargai Luthfi sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dipanggil saja, dia akan datang. Itu lebih sopan, lebih menghargai harga diri ketua. Tapi ini tidak,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Assegaf mengatakan, Luthfi tidak berada di lokasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan kawasan Cawang, Jakarta Timur. Luthfi juga tidak berada pada posisi akan menerima uang tersebut.
Menurut Assegaf, KPK seharusnya memanggil Luthfi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang dilakukan KPK adalah langsung menjemput atau menangkap Luthfi di DPP PKS. Ia pun membandingkannya dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Kenapa dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa menggunakan cara-cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng) sudah tersangka di awal tapi tidak langsung ditangkap?,” ujarnya.
Seperti diberitakan, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi. Ia dijemput penyidik di Kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK juga menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka pemberian suap.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Adapun Maharani telah dibebaskan pada Kamis pukul 02.10 karena tidak terbukti terlibat kasus suap. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. (dkw/kmp)
Redaktur: Samin

PKS Dinilai Menghalangi KPK Menyita Mobil, Pengamat Hukum UI: PKS Tidak Salah Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/12/33112/pks-dinilai-menghalangi-kpk-menyita-mobil-pengamat-hukum-ui-pks-tidak-salah

Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda (inet)dakwatuna.com – Jakarta. Pengamat hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda tidak memandang tindakan Partai Keadilan Sejahtera sebagai sebuah upaya menghalangi penyitaan.
Menurut Chaerul, tindakan tersebut merupakan kewajaran. “PKS tidak salah,” kata Chaerul.
Dia mengatakan, KPK seharusnya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di DPP PKS. “Karena yang didatangi KPK adalah kantor partai yang dimiliki lembaga, bukan perseorangan,” ujar Chaerul.
Menurut Chaerul, koordinasi dengan pejabat berwenang partai perlu dilakukan karena mobil-mobil tersebut terparkir di wilayah kantor DPP PKS. “Tidak bisa KPK hanya memberikan surat penyitaan hanya kepada satpam,” kata Chaerul.
Namun, ujar Chaerul, harus diketahui lebih dulu kronologi penyitaan mulai dari KPK datang sampai upaya PKS yang dinilai menghalangi. “Baru kemudian dinilai itu masuk penghalangan atau tidak,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dan Selasa lalu datang ke Kantor DPP PKS untuk menyita mobil-mobil yang diduga teraliri dana korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, KPK gagal melakukan penyitaan dan hanya mampu menyegel mobil dengan garis merah. PKS dinilai telah melakukan upaya penghalangan terhadap penyitaan tersebut. (usb/nc/tmp)

Transkrip Wawancara Prof. Romli Atmasasmita Seputar Kriminalisasi LHI di TV Beritasatu

Prof. Dr. Romli Atmasasmita (inet)dakwatuna.com - Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan kriminalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.
Sampai saat ini LHI tidak terbukti menerima uang suap, bahkan Ahmad Fathanah sendiri sudah menerangkan dalam kesaksiannya pekan lalu bahwa tidak ada uang yang mengalir ke PKS dan LHI, namun KPK telah menjerat eks-Presiden PKS ustadz Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.
Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/5/2013).
Berikut isi wawancaranya:
Beritasatu: Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?
Prof Romli: Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih, yang baik, bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur di sana. Jadi ini ada lubang, kita masukkanlah Undang-Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.
Siapa pun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.
Beritasatu: Jadi persoalannya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah: PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?
Prof Romli: Ini data dari mana ini?
Beritasatu: Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.
Prof Romli: Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini: kita lihat Tipikor itu sasarannya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebelum ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, di situlah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihkan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.
Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.
Beritasatu: Dalam kasus Ahmad Fathanah itu kan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata Anda bagaimana?
Prof Romli: Dari kacamata saya, secara keilmuan: ini kan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau dilihat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang-Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.
Beritasatu: Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?
Prof Romli: Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.
Beritasatu: Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?
Prof. Romli: Tadi kan sudah diberi tahu, hehe
Beritasatu: Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?
Prof. Romli: Tadi kan kelihatan, kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berarti kan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.
Beritasatu: Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?
Prof. Romli: Tidak boleh
Beritasatu: Kenapa tidak boleh?
Prof. Romli: Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap, korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana di bidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11.
Beritasatu: Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.
Prof Romli: Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.
Beritasatu: Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?
Prof. Romli: Tidak bisa
Beritasatu: Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?
Prof. Romli: Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinnya begini, tindak pidana asalnya, kelihatannya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi, korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya.
Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah ke mana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran ke mana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima. Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.
Berita satu: Prof, kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12, pasal 5?
Prof. Romli: Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasarannya penyelenggara Negara. Lutfi Hasan Ishaaq itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR, tugas DPR apa itu: menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.
Beritasatu: Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?
Prof. Romli: Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .
Berita satu: Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?
Prof . Romli: Tidak bisa.
Beritasatu: Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri, anda masih meragukan?
Prof Romli: Terus terang saya masih ragu,
Beritasatu: Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya? hehe
Prof. Romli: Ragu ke cara kerja KPK nya.
Beritasatu: Ataukah ini strategi prof?
Prof. Romli: Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishaaq ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.
Jadi begini: yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaannya, apa penjelasannya. Penjelasannya begini: setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.
Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU, pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar. Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.
Beritasatu: sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?
Prof. Romli: tidak bisa, bukan itu caranya.
Beritasatu: Apakah KPK terlalu gegabah?
Prof. Romli: Menurut saya tanda petik, ya, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa?
Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara, harta kekayaannya itulah yang harus diklarifikasi ke depan, bukan ke belakang.
Beritasatu: Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut Anda dari kacamata Anda, dari perspektif Anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya ke mana atau buat mabok-mabok saja.?
Prof. Romli: Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.
Berita satu: Nantinya itu kapan?
Prof. Romli: Ya Wallahu a’lam, Tanya KPK.
Beritasatu: bisa lebih cepat atau selesai pemilu?
Prof. Romli: kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. (usb/ismed/kabarpks)
Video wawancara: Youtube.com
Redaktur: Samin

Kamis, 23 Mei 2013

Ini Pengakuan-Pengakuan AF dalam Sidang Tipikor

190333_ahmad-fathonah--orang-dekat-presiden-pks-luthfi-hasan-ishaaq_663_382AHMAD Fathanah, biasa dipanggil AF, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Televisi menyiarkannya secara langsung.
Seperti diketahui, AF adalah aktor utama dalam kasus impor daging sapi yang menyeret Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)—mantan Presiden PKS—dan juga PKS sendiri dalam pusaran badai.
Di pengadilan, AF menyatakan bahwa dirinya bukan kader PKS. Namun sebagian pengamat hukum bertanya, “Jika AF bukan siapa-siapa untuk PKS, mengapa ia kerap bersama dengan para petinggi PKS?”. Fachri Hamzah, anggota dewan dari PKS, menegaskan bahwa AF hanyalah seorang calo atau makelar. Sedangkan Ketua Humas PKS, Mardani Ali Sera di TVOne tadi malam mempersilakan pengadilan untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya dengan adil. “Kami sangat dirugikan dengan opini yang beredar sekarang ini,” demikian Mardani.
Ada beberapa pernyataan dari AF yang tampaknya tidak ditayangkan. Berikut beberapa di antaranya yang banyak beredar melalui BBM dan whassap.
“Apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yang tentukan.”
“Pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dengan alasan kuota sudah habis.”
“Elda mencoba peluang untuk izin kuota utk 2013. Itu yang kami coba cari celah. Mentan tetap nolak.”
“Waktu saya bicara dengan LHI saya tdak lihat ada orang Mentan atau kementerian yang datang.”
“Saya yang mengatur pertemuan di Medan dengan mendesak terus LHI. Saya bersama Elda dan Maria berangkat ke Medan.”
“Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan Maria dengan LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan.”
“Soal dana dari Indoguna untuk PKS, itu hanya wacana saya dengan Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya).”
“Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri.” [sa/islampos]

link: http://islampos.com/ini-pengakuan-pengakuan-af-di-tipikor-58502/

Senin, 20 Mei 2013

Catut Nama PKS, Fathanah Minta Maaf Yang Sebesar-besarnya

Islamedia - Tersangka kasus dugaan suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah meminta maaf kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasan Fathanah, karena telah mencatut dan mengaitkan PKS dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada PKS. karena telah membawa-bawa nama PKS dalam kasus saya ini," ujar Fathanah sambil menunduk saat berjalan keluar ruang sidang saat ditanya sejumlah wartawan yang telah menantinya.

Hal itu dikatakan suami Sefti Sanustika tersebut usai menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Fathanah kembali menegaskan jika dirinya bukan kader PKS. "Saya tekankan bahwa saya bukan kader PKS dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan PKS," tuturnya.

Sidang diskors pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 18.30 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian Luthfi Hasan Ishaaq. Keluar dari ruang persidangan, Fathanah pergi menuju ruang tunggu.[dtk/im]


link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/catut-nama-pks-fathanah-minta-maaf-yang.html

Inilah Poin-poin Yang Membuktikan LHI dan PKS Tak Terlibat

Islamedia - Hari ini Jumat (17/5/2013) TV One dan MetroTV menyiarkan secara langsung  kesaksian Ahmad Fathonah (AF) di persidangan. Ahmad Fathonah menyatakan bahwa permintaan uang ke Indoguna murni dari keinginannya sendiri dan untuk kepentingan pribadi. 

Dalam persidangan ini AF juga menyatakan bahwa Mentan menolak untuk menaikkan kuota daging impor dan dia juga mengungkapkan bahwa LHI juga tidak ada menerima suap darinya.

Inilah poin-poin yang membuktikan bahwa LHI dan PKS tidak terlibat dalam permainan kasus suap impor daging sapi.

1. Tentang Uang 1 M

LHI selalu menolak dana dari indoguna yang disodorkan oleh AF. oleh karenanya dana tersebut di pakai untuk keperlua pribadi AF. hal ini juga dikuatkan dari bukti-bukti yang dimiliki oleh kuasa hukum LHI berupa kwitansi milik AF yang akan digunakan untuk membayar hutang pembelian mobil.

Dana 1 M yang katanya untuk PKS, ternyata hanya wacana dari AF sendiri dan dana tersebut tidak pernah sampai ke LHI sebagaimana keterangan di paragraf pertama, dana tersebut sama sekali bukan permintaan pihak PKS atau LHI, hanya wacana yang disampaikan AF ke pihak indoguna.

Awalnya dana 1 M itu, sebelum AF wacanakan untuk diberikan kepada LHI, diminta dari Bu elizabeth oleh AF ke secara pribadi untuk mengadakan seminar yang mengkaji kemungkinan penambahan kuota impor atau tidak. dan dana itu berasal dari alokasi dana Kemanusiaan yang dimiliki oleh Indoguna

2. Tentang Fee 40 M

LHI tidak pernah menanggapi secara serius terkait komitmen 40 M, bahkan AF mengatakan bahwa LHI tidak mau membicarakan hal tersebut.

3. Tentang Pertemuan-Pertemuan

Le Meridien (saat OTT KPK)

AF memberikan kesaksian bahwa setelah AF menerima uang 1 M tersebut, AF memang menghubungi LHI, dan menanyakan apakah LHI punya waktu untuk bertemu malam tersebut (saat OTT).  namun LHI mengatakan bahwa dia sedang sibuk memimpin rapat dan kegiatan lainnya.

Pada saat yang bersamaan Maharani ingin bertemu dengan AF karena ada kebutuhan yang ingin disampaikan ke AF, oleh karena itu dana 1 M yang dipegang AF, 10 Jt diberikan ke Maharani.

Pertemuan Lainnya (termasuk medan)

Semua Pertemuan antara LHI dan pihak indoguna adalah inisiatif AF, dan LHI mau hadir karena berkali-kali didesak oleh AF. bahkan saat persidangan diputarkan sebuah rekaman yang memperdengarkan AF yang sedang mendesak LHI secara halus untuk mau “bersilaturrahim” dengan pihak Indoguna, dan selalu saja LHi mengatakan bahwa jadwalnya padat

4. Tentang Kuota Impor

Pengajuan kuota impor untuk Indoguna ditolak oleh mentan, setelah itu pihak indoguna mencoba mencari celah untuk ijin kuota tahun 2013, namun mentan tetap menolak dengan alasan kuota impor sudah tidak ada lagi. mentan melalui Dirjen Iwan Syukur pun mengatakan “apapun yang terjadi, penambahan kuota impor tidak memungkinkan lagi. itu sesuai aturannya”

5.Tentang Ahmad Fathanah

AF adalah makelar yang menghubungkan siapa saja, bukan hanya PKS. motivasi AF adalah motivasi bisnis, untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dan beberapa di sumbangkan.

Dalam kesaksiannya AF juga mengatakan ”saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu”.[hadiyan-fariz/im]

link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/inilah-poin-poin-yang-membuktikan-lhi.html

ICAF : Sidang Impor Daging Sapi, Skor 1-0 untuk PKS

Islamedia - Dalam sidang kasus suap impor daging sapi yang berlangsung Jumat (17/05/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, posisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di atas angin. 
Dari keterangan beberapa saksi, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PKS atau mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya, indikasi adanya politisasi dan kriminalisasi terhadap PKS dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

‘’Namun dalam persidangan hari ini, cukup jelas. Kasus ini, tak ada hubungannya dengan PKS ataupun LHI. Skornya 1-0 untuk keunggulan PKS,’’ ungkapnya seperti dikutip dari INILAH.COM, Jumat (17/5/2013).

Selanjutnya, Mustofa membeberkan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan. Misalnya keterangan Fathanah yang mengaku bukan kader PKS dan berprofesi sebagai makelar proyek. Demikian pula pengakuan Maharani Suciono tentang asal muasal uang sebesar Rp10 juta.

‘’Semuanya membantah tudingan miring terhadap LHI. Yang sempat diisukan berada sekamar dengan Maharani. Demikian pula transkrip pembicaraan LHI dengan Fathanah, tidak ada yang mengarah kepada uang suap Rp 1 miliar,’’ terangnya.

Sekedar catatan, persidangan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Jumat (17/5/2013) menghadirkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Maharani Suciono sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. [inilah/mvi]
 
link: http://www.islamedia.web.id/2013/05/icaf-sidang-impor-daging-sapi-skor-1-0.html

Minggu, 19 Mei 2013

Kesaksian Ahmad Fathonah Dipersidangan, Di-compile Oleh @Setialesmana

Islamedia - AF: "Pak LHI mengatakan bahwa beliau tdk punya data soal daging dan tdk punya kapasitas utk pengaruhi kuota impor" #Kesaksian

AF:"Semua itu inisiatif saya sendiri. Saya perkenalkan maria dgn LHI. Saya desak LHI terus menerus agar fasilitas ketemu Mentan" #Kesaksian

AF: "saya yg mengatur pertemuan di Medan dgn mendesak terus LHI. Saya bersama Eldan dan maria berangkat ke medan". #Kesaksian

AF: "Soal dana dari Indoguna utk PKS, itu hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya)". #Kesaksian

AF: "Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu mengacuhkannya hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri". #Kesaksian

AF: "saya mengaku pengusaha, saya adalah makelar yg menghubungkan dgn siapa saja (bisnis jasa)". #Kesaksian

AF: "Motivasi saya murni memperoleh keuntungan. Dan itu saya konsumsi pribadi dan ada juga yg disumbangkan". #Kesaksian

AF: "saya pernah memperoleh keuntungan sbg makelar hingga Rp 3 milyar. Banyak pihak kok yg saya sumbang". #Kesaksian

AF:"thn 2012 saya memang pernah nyumbang utk PKS". #Kesaksian

AF:"pengajuan Indoguna impor sebesar 500 ton daging ditolak oleh Mentan dgn alasan kuota sdh habis". #Kesaksian

AF: "kata Dirjen Iwan Sukur, apapun yg terjadi penambahan kuota impor sdh tdk memungkinkan lagi. Itu sesuai aturannya". #Kesaksin

AF:"Eldan mencoba peluang utk ijin kuota utk 2013. Itu yg kami coba cari celah. Mentan tetap nolak". #Kesaksian

AF:"saya pernah telpon Elda, ini yg dibulatin apa? Dijawab itu adl importir yg tdk punya infrastruktur dll". #Kesaksian

AF:"waktu saya bicara dgn LHI saya tdak lihat ada orang Mentan atau kementerian yg datang". #Kesaksian

AF: saya minta dana ke Bu Elizabeth secara pribadi. Saya dorong utk seminar uji publik penambahan kuota impor". #Kesaksian

AF:"seminar ini utk mengetahui kemungkinan penambahan kuota impor melibatkan importir, peternak, dll". #Kesaksian

AF: kt Bu Elizabeth ada dana kemanusiaan (di PT Indoguna). Bu Elizabeth kasih sy Rp 1 M utk seminar dan sisanya utk pribadi sy" #Kesaksian

AF:"apakah saya mau kasih ke PKS itu tergantung saya, bukan permintaan siapapun (di PKS). Itu semua saya yg tentukan". #Kesaksian

AF: soal data kuota impor yg saya bahas dgn Elda, itu tdk ada sama sekali kaitannya dgn Mentan Suswono". #Kesaksian

AF: "setelah terima dana Rp 1 M dari Elizabeth sy memang telpon LHI, bisa ketemu ngga nanti malam? Hanya itu kata2 dr saya". #Kesaksian

AF: "LHI bilang lagi sibuk rapat dan kegiatan2 lainnya". #Kesaksian

AF:"Maharani sepakat datang ke hotel dan bicara ke saya perlu ini itu, ya udah saya kasih Rp 10 jt ke dia". #Kesaksian

AF: "soal komitmen Rp 5.000 per kg daging impor. Itu omong2an saya dgn Elda. Soal ini LHI nggak pernah percayai saya". #Kesaksian

AF:"Soal komitmen Rp 40 M itu, LHI selalu nanggapinya dgn becanda saja". #Kesaksian

AF:"Saya nggak yakin kalau LHI itu mau bicarakan soal itu. Mnrt sy LHI itu nggak yakin soal komitmen fee itu. LHI suka becanda". #Kesaksian
AF: "saya ini makelar aja, calo apa aja". #Kesaksian

AF:"sbg Calo saya yg menginisiatifkan (create) utk permintaan tambahan kuota impor antara PT Indoguna dgn LHI". #Kesaksian

AF:"saya jd calo utk banyak proyek spt pertambangan, dan lain-lain". #Kesaksian

AF:"saya tdk terlalu sering ke Kementan. Saya ke kementan utk urusan proyek dgn posisi sbg makelar". #Kesaksian

AF:"pihak2 berwenang di Kementan selalu sarankan utk ikuti prosedur lelang. Dan proyek yg kami menangkan sesuai prosedur". #Kesaksian

AF:"saya tegaskan bahwa saya bukan kader. Namun memang saya bersahabat dgn LHI. Jadi hubungan saya ke PKS hanya itu". #Kesaksian

AF:"saya tdk pernah ambil uang Rp 300 jt dari Jerry. Saya ambil dari Elda. Saya juga ambil Rp 1 M dari Elda". #Kesaksian

Saat ditanya Hakim apakah AF pernah suruh sopir kasih bungkusan ke ajudan LHI, AF mengaku lupa

sumber : http://www.islamedia.web.id/2013/05/kesaksian-ahmad-fathonah-dipersidangan.html

Ada Apa dengan TV One dan Metro TV

Bismillah…
Metro TV-TV One (inet)
Metro TV-TV One (inet)dakwatuna.com - Tentunya masyarakat bertanya dengan keberadaan TV One dan Metro TV dengan tiba-tiba menghentikan tayangkan live pada edisi jumat, 17 Mei 2013 terhadap persidangan terpidana Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang dihadiri para saksi-saksi seperti AF, LHI dan sebagainya.
Biasanya kedua media tersebut selalu menayangkan persidangan korupsi secara live hingga selesai, tapi setelah AF bersaksi acara live diberhentikan dan dilanjutkan dengan acara lain. Sangat disayangi sekali, media-media langsung menghentikan siarannya karena kesaksian AF menguntungkan PKS dan dianggap berlawanan dengan opini dituduhkan atau dibangun sejumlah media selama ini.
Sedangkan Pada berita-berita selanjutnya, di sore dan malam hari, kedua TV tersebut hanya menayangkan cuplikan-cuplikan “tertentu.” Karena  media pasti tidak mau malu dan pasti akhirnya tetap memvonis salah LHI karena media mau citra dirinya tetap baik, memiliki integritas dan media TAK PERNAH SALAH… (Inilah kekuatan media mainstream saat ini mereka begitu mudah untuk membangun opini).
Pertanyaan: Ada apa sebenarnya di balik pemberhentian tayang live tersebut? Perlu kita pertanyakan integritas kedua media tersebut, masihkah independen atau telah diintervensi si pemilik modal? untuk kepentingan politik menjelang pemilu 2014? Apakah benar ada upaya media ingin menghancurkan PKS?
Bisa kita bayangkan jika media telah dikuasai politik? Bisa kita bayangkan informasi yang disuguhi selalu memihak pada pemiliknya? Bisa kita bayangkan informasi yang dituangkan selalu akan menjatuhkan lawan politik?
Apapun media sajikan jangan ditelan mentah, jangan digunakan reference utama, jangan digunakan sebagai patokan mutlak dan sebaiknya lihatlah segala masalah dari segala sisi atau istilah kerennya lihatlah dari segala ilmu agar termasuk penonton kritis dan pembaca yang cerdas sehingga bisa membedakan antara opini dan fakta karena saat kita hidup di zaman intelektualitas
Andai kedua media tersebut tetap setia menayangkan berita tersebut tentu akan terungkap kebenaran sesungguhnya, tentunya masyarakat semakin tahu mana opini dan fakta, atau jangan-jangan kedua media tersebut tak ingin masyarakat untuk mengetahui kebenaran sesungguhnya atau sengaja mengelabui masyarakat dengan menayangkan informasi sepotong-potong. Walaupun kedua media menghentikan penayangan live, insya Allah masyarakat tidak akan tertutup mata hati untuk mencari kebenaran dari media social dan media alternatif lainnya yang masih setia menyampaikan informasi yang valid.

Minggu, 01 April 2012

PDIP Kecewa Pada Kepimpinan Marzuki Alie dalam Paripurna DPR

PDIP
Jakarta PDIP menilai Pimpinan Sidang Paripurna yang juga Ketua DPR Marzuki Alie tidak memiliki etika dalam memimpin sidang UU APBNP 2012 pada Jumat (30/3) lalu. Sebab, Marzuki Alie telah mengabaikan banyak hal dalam sidan paripurna tersebut.

"Skorsing tanpa batas waktu hingga PDIP, Gerindra dan Hanura harus menunggu hampir 6 jam saat fraksi-fraksi Setgab melakukan lobi. Setelah rapat dimulai lagi Marzuki langsung ambil jalur cepat mempimpin sidang. Banyak pembicaraan penting belum selesai dibahas langsung ketuk palu. Persis seperti sopir bajaj ngejar setoran," ujar Wasekjen PDIP Achmad Basarah kepada detikcom, Minggu (1/4/2012).

Basarah mengatakan FPDIP melakukan Walk Out (WO) dari sidang paripurna kemarin karena kecewa atas kepemimpinan Ketua DPR yang mengabaikan sama sekali protes dari Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Pertimbangan dan keberatan FPDIP atas 2 pilihan opsi voting yang tidak mengakomodasi sikap politik FPDIP diabaikan Ketua Sidang Marzuli Ali.

"Sikap penolakan FPDIP terhadap kenaikan harga BBM adalah konsekwensi penolakan terhadap pasal selundupan No 7 (6a) dalam RUU APBNP 2012 yang bertentangan dengan pasal 7 (6) di UU APBN 2012," jelasnya.

Menurut Basarah, voting yang dikonstruksi ketua sidang justru terhenti pada setuju tidaknya pasal 7 (6) UU APBN 2012 yang secara substantif sudah jadi norma karena sudah disepakati oleh semua fraksi termasuk PDIP. Sementara itu, pidato Ketua Banggar justru menyebut secara eksplisit bahwa problem utama RUU APBNP 2012 justru pada adanya pasal 7 (6a) yang belum disepakati oleh semua fraksi sehingga pantas untuk jadi agenda voting.

"PDIP juga menyesalkan ketua sidang mengabaikan penjelasan bahwa keberadaan pasal 7 (6a) tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK No 002/PUU-I/2003 yang membatalkan pasal 28 UU Migas. Sehingga, sikap penolakan PDIP terhadap adanya pasal 7 (6a) tersebut semata demi komitmen DPR terhadap prinsip konstitusionalisme," ungkap anggota komisi III DPR ini.

"Meski kalah di UU APBNP 2012, PDIP akan tetap memegang teguh konsistensi sikap pro kedaulatan energi dalam pembahasan RUU APBN tahun fiskal mendatang. PDIP akan tetap memperjuangkan agar BBM diperlakukan sebagai barang publik (bukan barang dagangan) demi kepentingan rakyat," tutupnya.

(mpr/rif)

Sabtu, 31 Maret 2012

SBY Menanggapi HAsil SIdang Paripurna

Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI)
Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan tanggapan resmi hasil paripurna BBM DPR. SBY sebelumnya akan membahasnya dalam sidang kabinet.

"Akan disampaikan pernyataan Bapak Presiden di Istana Negara pada pukul 21.30 WIB," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Sabtu (31/3/2012).

Sidang kabinet yang diikuti seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini dijadwalkan bakal digelar pukul 19.30 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil voting sidang paripurna DPR memutuskan menerima tambahan pasal 7 Ayat 6A. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberi peluang kepada pemerintah agar menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.

Namun rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1500 per liter per 1 April 2012 tetap ditolak. Sebab harga rata-rata 6 bulan terakhir belum 15 persen di atas asumsi ICP baru sebesar 105 dollar AS/barel.

Terhadap keputusan itu, Menkeu Agus Martowardoyo atas nama pemerintah dalam sambutan akhir seusai sidang Paripurna DPR, menyatakan dapat menerima keputusan paripurna DPR.

"Setelah ikuti dan cermati dinamika dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 Ayat 6a, Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil itu," katanya.

Pemerintah juga sependapat dengan asumsi baru APBN-P yaitu pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, harga ICP 105 dollar AS/barel, nilai tukar rupiah Rp 9.000/dollar AS, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 5 persen, dan lifting minyak 930 barel per hari.

(lh/aan)